Perlindungan Korban Terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Authors

  • Muhammad Sholahudin Al Ayyubi Kantor Advokat Rahadi & Associates

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i4.130

Keywords:

Perlindungan, korban, dan terorisme

Abstract

Abstract: The Indonesian government has enacted Law Number 5 of 2018 to address acts of terrorism and protect victims of terrorism. However, until now, no Government Regulation has been issued related to handling the fulfilment of rights for victims of terrorism crimes. The article aims to qualitatively analyse the protection of victims of terrorism as stated in Law number 5 of 2018. This research is normative and juridically analysed qualitatively. This research concludes that Law number 5 of 2018 has not guaranteed all the rights that must be obtained for victims of acts of terrorism. To get their rights as victims, victims must first apply to the authorities, whereas should these rights be granted when based on the results of investigations, they are proven to be part of the victims of the action terrorism. The lack of fulfilment of the rights of victims of terrorism will lead to secondary victimisation for both primary and secondary victims.

Keywords: Protection, victims, terrorism.

Abstrak: Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 untuk mengatasi aksi terorisme dan melindungi korban terorisme. Namun, sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan terkait penanganan pemenuhan hak-hak bagi para korban tindak pidana terorisme. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kualitatif tentang perlindungan korban terorisme yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018. Penelitian ini adalah yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 belum menjamin seluruh hak-hak yang harus didapatkan bagi para korban aksi terorisme. Untuk mendapatkan hak-haknya sebagai korban, para korban harus mengajukan dahulu kepada pihak yang berwenang, padahal seharusnya hak-hak tersebut bisa diberikan ketika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mereka terbukti menjadi bagian dari korban aksi terorisme. Kurangnya pemenuhan hak-hak terhadap korban terorisme ini akan menyebabkan terjadinya viktimisasi sekunder untuk para korban primer maupun sekunder.

Kata kunci: Perlindungan, korban, terorisme.

Downloads

Published

2022-08-08

How to Cite

Al Ayyubi, M. S. (2022). Perlindungan Korban Terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(4), 286–312. https://doi.org/10.15642/mal.v3i4.130

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)