Penggunaan Donor Asi Untuk Memenuhi Gizi Bayi Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Adelya Jenita Prismada Putri UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Roidatul Fikhriyah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i4.143

Keywords:

DONOR, ASI

Abstract

Abstract: A mother is obliged to give breast milk to her baby. However, due to certain circumstances, she could not breastfeed her baby, so she bought breast milk. This article discusses the use of breast milk donors to meet the nutritional needs of babies from female workers in terms of maslahah mursalah. This research is conducted in Banyukambang village, Wonoasri district, Madiun regency. Data collection was carried out through interviews and observations. The collected data were analysed deductively with the theory of maslahah mursalah. This study concluded that one of the cases in Wonoasri village about using breast milk donors for babies was because the milk came out a little and had to work. Hence, LS bought breast milk donors from Madiun hospital to meet the nutrition of her 1.5-month-old baby. He bought breast milk for Rp. 1,000,000 for 600 ml. From the perspective of Islamic law, breastfeeding donors to babies are allowed if they meet the terms and conditions of istirda'.  The provision of breast milk is for the baby’s benefit so that he is healthy and maintains his soul. This is according to maslahah in preserving the soul (hifz an-nafs).

Keywords: Breast milk donors, babies, working women, Islamic law.

Abstrak: Seorang ibu berkewajiban memberikan ASI kepada bayinya. Namun, karena keadaan tertentu ia tidak bisa menyusui bayinya, sehingga membeli ASI. Artikel ini membahas tentang penggunaan donor ASI untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dari pekerja perempuan ditinjau dari maslahah mursalah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di desa Banyukambang kecamatan Wonoasri kabupaten Madiun. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis secara desuktif dengan teori maslahah mursalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa salah satu kasus di desa Wonoasri tentang penggunaan donor ASI bagi bayi adalah karena ASI yang keluar sedikit dan harus bekerja, maka LS membeli donor ASI dari rumah sakit Madiun untuk memenuhi gizi bayinya yang masih berusia 1.5 bulan. Ia membeli ASI dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 600 ml. Dalam perspektif hukum Islam, pemberian donor ASI kepada bayi diperbolehkan jika memenuhi syarat dan ketentuan istirda’. Pemberian ASI tersebut untuk kemaslahatan bayi agar sehat dan terjaga jiwanya. Hal tersebut sesuai dengan konsep maslahah dalam prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs).

Kata kunci: Donor ASI, bayi, perempuan pekerja, hukum Islam.

Downloads

Published

2022-08-08

How to Cite

Putri, A. J. P., & Fikhriyah, R. (2022). Penggunaan Donor Asi Untuk Memenuhi Gizi Bayi Perspektif Hukum Islam . Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(4), 352–366. https://doi.org/10.15642/mal.v3i4.143

Issue

Section

Articles