Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

Authors

  • Rohmatul Anam UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Tazkia Amelia Fauzi UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Tutut Dwi Setyorini UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Elva Imeldatur Rohmah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v3i6.153

Keywords:

Kekerasan Seksual, Kampus, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Abstract: Sexual harassment is an issue of human rights which requires attention from the national and international community. Although most people care about matters relating to sexual harassment in Indonesia's global context, this issue is sometimes forgotten in local places and the campus environment. This research is a normative-empirical research that tries to identify the types of sexual harassment in Indonesian campus life and the punishments for perpetrators of sexual violence. Sexual violence is not regulated by the Al-Quran, Al-Hadith, or jarimah hadd, so these jarimah are considered ta'zir jarimah according to Islamic law. According to Permendikbud Number 30 of 2021, universities are required to provide sanctions to perpetrators of sexual violence that occur on campus so that it can provide a deterrent effect for perpetrators and also to rebuild a campus environment that is safe from crimes of sexual violence. Meanwhile, Law Number 12 of 2022 explains that someone who has a position as an official but deliberately uses his position to threaten, intimidate, persecute or embarrass for reasons of discrimination which is aimed at sexual violence, that person is subject to Article 11 or 12 with a maximum imprisonment of 12-15 years in prison.

Keywords: Sexual violence, campus, positive law, Islamic law..

 

Abstrak: Pelecehan seksual merupakan salah satu isu tentang hak asasi manusia, yang mana membutuhkan perhatian dari dunia nasional maupun internasional. Meskipun kebanyakan orang peduli pada hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual dalam konteks global di Indonesia, namun terkadang isu ini di tempat-tempat lokal bahkan di lingkungan kampus sering terlupakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif - empiris yang mencoba mengidentifikasi macam pelecehan seksual di kehidupan kampus Indonesia serta hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Pada dasarnya, kekerasan seksual tidak diatur oleh Al-Quran, Al-Hadits, atau jarimah hadd, maka jarimah tersebut dianggap sebagai jarimah ta'zir menurut hukum Islam. Menurut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Perguruan tinggi wajib memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan juga untuk membangun kembali lingkungan kampus yang aman dari kejahatan kekerasan seksual. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menjelaskan bahwa sesorang yang memiliki kedudukan sebagai pejabat, namun dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk mengancam, mengintimidasi, melakukan persekusi atau mempermalukan atas alasan diskriminasi yang hal tersebut bertujuan untuk kekerasan seksual maka orang tersebut dikenai pasal 11 atau 12 dengan pidana penjara maksimal 12 – 15 tahun penjara.

Kata kunci: Kekerasan seksual, kampus, hukum positif, hukum Islam.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Anam, R., Fauzi, T. A., Setyorini, T. D., & Rohmah, E. I. (2022). Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(6), 549–570. https://doi.org/10.15642/mal.v3i6.153

Issue

Section

Articles