Persidangan Perceraian Tuna Rungu dan Tuna Wicara di Pengadilan Agama Surabaya

Authors

  • Thissa Afifatur Rizka UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Umi Kalsum UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Uswatun Hasanah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Yani Iqnail Faroh UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muh. Sholihuddin UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Saifudin . Pengadilan Agama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i02.2

Keywords:

Cerai Talak, Tuna Rungu, Tuna Wicara, Disabilitas, Hakim

Abstract

Abstract: This study aims to analyze the attitude of judges in dealing with litigants who are deaf and mute at the Surabaya Religious Court. This research is a type of qualitative research using a literature study as a reference. The approach used is a normative legal research methodology, with legal language in the laws and regulations related to testimony, doctrine, or other relevant theories. In court, the litigant who is deaf and mute at the Surabaya Religious Court is served face to face, where the judge must act like raising his voice, using body language and hand gestures, and writing a minor note for the litigant. The attitude taken by the judge was good and right, but it would be better if an expert in sign language were brought in to assist the proceedings of the trial so that the judge does not need to speak out loud or write down a minor note for the litigant. 

Keywords: Divorced Divorce, Deaf, Speech, Disability, Judge.

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sikap Hakim dalam menghadapi pihak yang berperkara dalam keadaan tuna rungu dan tuna wicara di Pengadilan Agama Surabaya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan studi pustaka sebagai acuannya. Pendekatan yang digunakan yakni metodelogi penelitian hukum normatif, dengan bahasa hukum yang berada dalam peraturan perundang–undangan terkait dengan kesaksian, doktrin, atau teori lainnya yang relevan. Di pengadilan, pihak yang berperkara dalam keadaan tuna rungu dan tuna wicara di Pengadilan Agama Surabaya dilayani secara face to face, dimana hakim harus bersikap seperti melantangkan suara, menggunakan bahasa tubuh dan gerakan tangan, serta menuliskan sebuah cacatan kecil untuk pihak yang berperkara. Sikap yang diambil oleh hakim tersebut sudah baik dan tepat, tetapi alangkah lebih baik jika didatangkan seorang ahli dalam bahasa isyarat agar membantu proses jalannya persidangan. Sehingga hakim tidak perlu untuk berbicara dengan nada keras ataupun menuliskan sebuah cacatan kecil untuk pihak yang berperkara.

Kata kunci: Cerai Talak, Tuna Rungu, Tuna Wicara, Disabilitas, Hakim.

Downloads

Published

2020-02-02

How to Cite

Rizka, T. A., Kalsum, U., Hasanah, U., Faroh, Y. I., Sholihuddin, M., & ., S. (2020). Persidangan Perceraian Tuna Rungu dan Tuna Wicara di Pengadilan Agama Surabaya. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(02), 71–92. https://doi.org/10.15642/mal.v1i02.2

Issue

Section

Articles