Penerapan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Nganjuk Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2015

Authors

  • Nurul Asiya Nadhifah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Alifia Icha Ayuningtyas UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ayu Dwy Lestari UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Azhari Pradhisti K UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Khoirun Nisa’, Kholifatus Soimah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i3.20

Keywords:

Sidang keliling, Cerai Talak, Cerai gugat, Pengadilan Agama Nganjuk

Abstract

Abstract: It is important to procure a circuit court to achieve Justice for All, considering that a circuit court is like a trial like in a court office, except that a circuit court is outside the court building. The circuit court is held with the aim of making it easier for the public to take legal steps or seek justice. The community does not need to come to the court but simply comes to the place where circuit courts are held, which is usually held in the sub-district. This is based on the Supreme Court Circular Letter No. 10 of 2010 concerning guidelines for legal aid reform within the Religious Courts. The circuit court held at the Nganjuk Religious Court is very helpful for parties who are far from the Nganjuk Religious Court office and the middle and lower class in carrying out the proceedings. The circuit court can save time and money, this is in line with the principles of maqashid syari'ah, namely hifdzu al-nafs and hifdzu al-mal.Keywords: circuit court, divorce talak, divorce lawsuit, Nganjuk Religious Court.

 

Abstrak: Pengadaan sidang keliling untuk tercapainya Justice for All penting dilakukan mengingat sidang keliling merupakan layaknya sidang seperti di kantor pengadilan, hanya saja sidang keliling di luar gedung pengadilan. Sidang keliling dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum atau mencari keadilan. Masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan tetapi cukup datang ke tempat sidang keliling dilaksanakan yang biasanya dilaksanakan di kecamatan. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang pedoman pembaruan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Agama. Sidang keliling yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Nganjuk sangat membantu para pihak yang berada jauh dari kantor Pengadilan Agama Nganjuk serta masyarakat menengah ke bawah dalam melaksanakan proses beracara. Sidang keliling bisa menghemat waktu dan biaya, hal ini sejalan dengan prinsip maqashid syari’ah, yaitu hifdzu al-nafs dan hifdzu al-mal.

Kata kunci: Sidang keliling, cerai talak, cerai gugat, Pengadilan Agama Nganjuk.

Downloads

Published

2020-06-06

How to Cite

Nadhifah, N. A., Ayuningtyas, A. I., Lestari, A. D., K, A. P., & Kholifatus Soimah , K. N. . . (2020). Penerapan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Nganjuk Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2015. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(3), 239–257. https://doi.org/10.15642/mal.v1i3.20

Issue

Section

Articles