Analisis Perkara Wanprestasi terhadap Akad Murabahah Bil Wakalah

Studi Putusan No. 2/Pdt.G.S/2020/PA. Bjn

Authors

  • Khalwah Faridah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Alifiansyah Mukti Wibowo UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Rizky Febrianti Amir UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Salsabila Anindya Putri UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Syafira Fuaidah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muwahid Muwahid UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v2i1.51

Abstract

Abstract: This article discusses the analysis of simple civil lawsuit verdict No. 2 / Pdt.G.S / 2020 / PA Bjn. related to the existence of default (broken promise) in the implementation of the murabahah bil wakalah contract. This research is the result of a literature review by deciding PA Bojonegoro as the main source. The collected data were analyzed deductively. The filing of the lawsuit began when the defendant bought from the plaintiff a house with a selling price of Rp. 781,979,940, - where the purchase price of the bank/cost of goods is Rp. 500,000,000, - and the bank's profit/margin amounting to Rp. 281,979,940. The agreed installment payment agreement is carried out for 60 months in which each month the installment must be paid in the amount of Rp. 13,032,999, -. The breach of promise began to appear when the defendant had only paid 41 installments of the 49 installments that should have been paid up to March 2020, which means that Defendant was in arrears since August 2019 and there were still 11 more installments that had not yet been due, so the total was 60 installments. The losses suffered by Plaintiff amounted to Rp. 104,263,992, -. After the mediation, the plaintiff and defendant agreed to settle the matter out of court, and the defendant had paid off the debt (dependence) to the plaintiff. The plaintiff stated that he withdrew the plaintiff's claim in writing as referred to in the plaintiff's application letter regarding the plaintiff's claim withdrawal No. B.160 / KCP / Bojonegoro / 06/2020, dated 29 June 2020, in the case of sharia economy simple lawsuit No. 2 / Pdt.G.S / 2020 / PA. Bjn, dated June 10, 2020. The decision was considered to be the best decision because before passing the verdict, of course, the Panel of Judges considered various considerations and existing evidence.Keywords: decision No. 2 / Pdt.G.S / 2020 / PA Bjn, murabahah bil wakalah contract, default.

Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis putusan perdata gugatan sederhana No. 2/Pdt.G.S/2020/PA Bjn. terkait adanya wanprestasi (ingkar janji) dalam pelaksanaan akad murabahah bil wakalah. Penelitian ini merupakan hasil kajian pustaka dengan menjadikan putusan PA Bojonegoro sebagai sumber utama. Data yang terkumpul dianalisis secara deduktif. Pengajuan gugatan tersebut bermula ketika tergugat membeli dari penggugat sebuah rumah dengan harga jual barang Rp. 781.979.940,- dimana harga beli bank/harga pokok sejumlah Rp. 500.000.000,- dan keuntungan/margin bank yang diperoleh sejumlah Rp. 281.979.940. Perjanjian pembayaran angsuran yang disepakati dilakukan selama 60 bulan dimana setiap bulannya angsuran yang harus dibayarkan sejumlah Rp. 13.032.999,-. Perbuatan ingkar janji tersebut mulai terlihat ketika tergugat baru membayar 41 kali angsuran dari 49 bulan angsuran yang seharusnya dibayar sampai dengan bulan Maret 2020, yang artinya Tergugat menunggak sejak Agustus 2019 dan masih terdapat 11 angsuran lagi yang belum jatuh tempo sehingga total keseluruhan adalah 60 angsuran. Adapun kerugian yang diderita Penggugat sejumlah Rp. 104.263.992,-. Setelah dilakukan mediasi, penggugat dan tergugat sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut di luar pengadilan, dan tergugat telah melunasi hutang (tanggungan) kepada penggugat. Penggugat menyatakan mencabut gugatan penggugat secara tertulis sebagaimana surat permohonan penggugat tentang pencabutan gugatan penggugat No. B.160/KCP/Bojonegoro/06/2020, tanggal 29 Juni 2020, dalam perkara gugatan sederhana ekonomi syariah No. 2/Pdt.G.S/2020/PA. Bjn, tanggal 10 Juni 2020. Putusan tersebut dinilai merupakan putusan terbaik karena sebelum menjatuhkan putusan tersebut, tentunya Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan dan bukti-bukti yang ada.

Kata kunci: putusan No. 2/Pdt.G.S/2020/PA Bjn, akad murabahah bil wakalah, wanprestasi.

Downloads

Published

2021-02-02

How to Cite

Faridah, K., Wibowo, A. M. ., Amir, R. F. ., Putri, S. A. ., Fuaidah, S., & Muwahid, M. (2021). Analisis Perkara Wanprestasi terhadap Akad Murabahah Bil Wakalah: Studi Putusan No. 2/Pdt.G.S/2020/PA. Bjn. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(1), 63–88. https://doi.org/10.15642/mal.v2i1.51

Issue

Section

Articles