Tinjauan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kraksaan

Authors

  • Lailatul Badriyah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Della Dwi Duriyanti UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nur Hidayati UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nurrohmah Kartika Devi UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Holilur Rohman UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Dede Andi Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v1i02.8

Keywords:

judge's decision, marriage dispensation

Abstract

Abstract: Underage marriage is marriage done before the age of 19 for men and 16 years for women who are considered not ready to run a household life, so legalizing underage marriages must obtain permission from the Religious Court Judge. This study aims to analyze the decisions of religious court judges in marriage dispensation requests and describe the reasons for litigants. This study, using empirical juridical research methods. The source of this research data is secondary data sources directly related to the object of research. The technique of collecting data through library studies is an inventory of various primary and supporting library materials related to the focus of the problem. Data analysis techniques are processed and discussed using deductive methods. The study results indicate that: The Judge's decision is only fixed on the doctrine of positive law to obtain clear legal status.

Keywords: judge's decision, marriage dispensation, Islamic Court in Kraksaan.

Abstrak: Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan yang dianggap belum siap untuk menjalan kehidupan berumah tangga, sehingga dalam melegalkan hubungan pernikahan di bawah umur harus memperoleh ijin dari Hakim Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa putusan hakim pengadilan agama dalam permohonan dispensasi nikah dan mendiskripsikan alasan bagi pihak-pihak yang berperkara. Dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian normatif empiris. Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder yang berhubungan secara langsung dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dengan cara menginventarisir berbagai bahan pustaka utama dan pendukung yang berkaitan dengan fokus permasalahan. Teknik analisa data diolah dan dibahas dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Majelis hakim hanya terpaku dengan doktrin hukum positif saja dengan tujuan memperoleh status hukum yang jelas.

Kata Kunci: putusan hakim, dispensasi nikah, Pengadilan Agama Kraksaan.

Downloads

Published

2020-04-04

How to Cite

Badriyah, L., Duriyanti, D. D., Hidayati, N., Devi, N. K., Rohman, H., & Andi, D. (2020). Tinjauan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kraksaan. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(02), 141–161. https://doi.org/10.15642/mal.v1i02.8

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.