Nolle Prosequi sebagai Inovasi Baru di Bidang Hukum Acara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.2.102-116Keywords:
Nolle prosequi, Jaksa Agung, Sistem HukumAbstract
Inovasi penyelesaian perkara di luar persidangan telah banyak dilakukan di Indonesia dari mulai mediasi, diversi, hingga yang terbaru adalah restorative justice. Jika kita cermati inovasi tersebut baru membebankan kesadaran menghentikan perkara hukum kepada para pihak. Maka rasanya perlu dilakukan perkembangan inovasi untuk turut serta memberikan peran bagi aparat penegak hukum dalam rangka mengkoreksi kekeliruan yang mungkin dilakukannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan konseptual. Inovasi yang perlu dilakukan adalah memasukan nolle prosequi dalam sistem hukum di Indonesia. Nolle prosequi ini berasal dari perkembangan penegakan hukum di abad keenam belas. Nolle prosequi merupakan suatu wewenang atau perangkat prosedural yang dimiliki oleh Jaksa Agung Inggris untuk menghentikan penuntutan pidana. Beberapa negara di dunia seperti Malaysia, Hongkong, dan Nigeria memasukan nolle prosequi di dalam sistem hukum mereka.
Downloads
References
Abuza, Andrew Ejovwo, The Power of the Attorney-General to Enter a nolle prosequi Under the 1999 Constitution of Nigeria: An Analysis of the Issues Involved, International Journal of Science and Qualitative Analysis 2021; 7(2).
Ahwan, Makalah Perbandingan Hukum: Perbandingan Penghentian Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Belanda Dan Hongkong, (Depo : UI, 2021)
Cross, Samantha, "The Will of the Nation:" An Examination of Prosecutorial Discretion in Relation t etion in Relation to John Lock o John Locke's Concept of Pr s Concept of Prerogative of the Executive, Honors Theses. 56.
D Coetsee, Recovering a normative stance in accounting research by applying a legal doctrinal research methodology, Thesis North-West University, 2019.
Darmono, Penyampingan Perkara Pidana Seponering Dalam Penegakan Hukum, (Jakarta: Solusi Publishing, 2013)
Ernis, Yul, Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.10, No.2, Juli 2016,
Isaac, Emmanuel, Attorney General’s Power of Nolle Prosequi: A Relic of Colonialism or A Burden to Rule of Law, AJLHR 5(2) 2021). Hlm 56
Kemenkumham, Pelaksanaan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Kemenkumham, 2006)
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan 2021, (Jakarta: MARI, 2021)
Muchtar, Henni, Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia, Jurnal Humanus Vol. XIV No.1 Th. 2015.
USAID, Alternative Dispute Resolution Practitioners Guide, Part I – Part III
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.