Kualitas Kesaksian Testimonium De Auditu pada Putusan Mahkamah Syar’iyyah Aceh Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Anak

Authors

  • Muhammad Aenur Rosyid UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Hoirun Nisa UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.1.76-91

Keywords:

jarimah pemerkosaan, anak, saksi, testimonium de auditu, mahkamah syar'iyah

Abstract

Meningkatnya jarimah pemerkosaan terhadap anak tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang berpihak pada korban. Banyak putusan mahkamah syar’iyyah aceh yang justru membebaskan pelaku karena minimya alat bukti. kesaksian saksi testimonium de auditu ditolak untuk dipertimbangkan karena saksi dianggap tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidana yang disaksikannya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar perimbangan hakim dalam menilai kualitas kesaksian saksi testimonium de aiditu dalam Putusan No. 7/JN/2021/MS.Aceh dan menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum positi dan fikih jinayah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh menilai bahwa kualitas kesaksisan saksi testimonium de auditu tidak dapat diterima sehingga tidak terdapat minimum dua alat bukti yang sah yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kualitas kesaksian saksi testimonium de auditu ditinjau dari hukum positif meskipun bukan atas apa yang dilihat, di dengar dan dialami sendiri tetap dapat dijadikan alat bukti petunjuk. Sedangkan ditinjau dari fiqih jinayah kesaksian testimonium de auditu tidak boleh dikesampingkan atau ditolak sepenuhnya oleh hakim karena Hakim harus mendengarkan keterangan semua pihak demi terciptanya keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

alfitra. Hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata, dan korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2018.

Beni Ahmad Saebani, Mustofa Hasan. Hukum Pidana Islam / Mustofa Hasan ; Beni Ahmad Saebani .2013. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Efendi, Jonaedi, Ismu Gunadi Widodo, dan Fifit Fitri Lutfianingsih. Kamus istilah hukum populer: meliputi hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi & hukum tata negara, serta hukum internasional dilengkapi penjelasan dan dasar hukum. Edisi pertama, Cetakan ke-1. Rawamangun, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Hamzah, A. Hukum acara pidana Indonesia. Cet. ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Margono. Asas keadilan, kemanfaatan & kepastian hukum dalam putusan hakim. Cetakan pertama. Rawamangun, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Mataram, Resor. “STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP),” t.t.

Mujahidin, Ahmad. “Hukum wakaf di indonesia dan proses penanganan sengketanya /,” 2021.

Noviana, Ivo. “KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: DAMPAK DAN PENANGANANNYA.” Sosio Informa 1, no. 1 (24 Agustus 2015). https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87.

“putusan_7_jn_2021_ms.aceh_20230118142556.pdf,” t.t.

“Qanun-Aceh-Nomor-6-Tahun-2014-Tentang-Hukum-Jinayat.pdf,” t.t.

R. Soesilo, M.Karjadi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi Dan Komentar. Politeia, 1997.

Rianto Adi. Sosiologi hukum kajian hukum secara sosiologis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016.

Sabiq, al-Sayyid, Abdurrahim, dan Masrukhin. Fikih sunnah. Jakarta: Cakrawala Pub., 2008.

“SIMFONI-PPA.html,” t.t.

Sinaga, Dahlan. Kemandirian dan kebebasan hakim memutus perkara pidana dalam negara hukum Pancasila. Cetakan I. Ujungberung, Bandung: Nusa Media, 2015.

Situmeang, Sahat Maruli Tua. “Buku Ajar Krimonologi.” PT Rajawali Buana Pusaka, 2021.

Sulistiani, S.L., dan S.G.B. Aksara. Peradilan Islam. Bumi Aksara, 2021. https://books.google.co.id/books?id=QeQhEAAAQBAJ.

Susanto.I.S.. Kriminologi. Cet.1. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, § 76d (T.T.).

Yuwono, Ismantoro Dwi. Penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Cetakan pertama. Gejayan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles