Konsekuensi Legal Kegagalan Upaya Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika

Authors

  • Muhamad Romdoni Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.2.192-213

Keywords:

Diversi, Anak, Tindak Pidana

Abstract

Fenomena pelaku tindak pidana narkotika di tengah kehidupan masyarakat dewasa ini, tidak hanya berasal dari orang dewasa namun, tidak sedikit anak terjerumus dalam tindak pidana narkotika. Penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan harus ditegakkan, tidak terkecuali sanksi hukum dijatuhkan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, cara penanganan kepada anak diperlakukan secara berbeda dibandingkan penanganan tindak pidana orang dewasa, saat ini upaya diversi dianggap pilihan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum namun dalam penerapannya kegagalan upaya diversi selalu ditemukan. Penelitian ini bertujuan untuk mencoba melakukan kajian lebih lanjut pada konstruksi diversi dan akibat hukumnya dalam hal diversi gagal dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendakatan undang-undang. Sumber data ialah data sekunder meliputi, bahan hukum primer juga sekunder yang dianalisis dengan kualitatif. Kesimpulan dari penelitian, pertama, bahwa diversi terhadap anak dengan pendekatan restorative justice telah dikontruksikan oleh UU SPPA berikut peraturan-peraturan sebagai pelaksanaannya. Kedua, diversi kepada anak yang terlibat tindak pidana narkotika yang tidak dilaksanakan atau gagal dilaksanakan berakibat hukum proses penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan yang dapat berujung pemidanaan terhadap anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anjani, S. I., & High Boy Karmulrubog Hutasoit. (2022). Risk Factors for Drug Abuse in Adolescents. Medical Profession Journal of Lampung, 12(3), 454-458. https://doi.org/10.53089/medula. v12i3.471

Ciptono, “Penerapan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Di Indonesia”, Adil Indonesia Jurnal, Volume 1 Nomor 1, Januari 2019, ISSN (Cetak) 2655-8041, ISSN (Online) 2655-5727, Akademi Kepolisian.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008.

Irmawanti dan Barda Nawawi Arief, “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, Nomor 2, Tahun 2021, “Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro”, 2021.

Irwan, “Problematika Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Lex Renaissance, Nomor 3 Volume 5 Juli 2020, Magister Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia.

Kominfojatim, Sebanyak 57 Persen Remaja Coba Pakai Narkoba, 08/6/2021, http://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/sebanyak-57-persen-remaja-coba-pakai-narkoba, diunduh tanggal 31 Januari 2022.

Mita Dwijayanti, “Penetapan Diversi terhadap Anak yang Terlibat Narkotika”, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 17 No. 2 November 2017, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Mulyadi, Lilik. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: Alumni, 2014.

Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96-108. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.96-108

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 TAHUN 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Purbanto, H., & Hidayat, B. (2023). Systematic Literature Review: Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja dalam Perspektif Psikologi dan Islam. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan, 20(1), 1-13.

Puslitdatin, “Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Meningkat”, 12 /08/2019, https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/, diundung tanggal 31 Januari 2022.

Romdoni, Muhamad. “The Reconstitution of Death Criminal Imposition Against Persons of Criminal Actions on Narcotics Post-Decision of the Constitutional Court Number 2-3/PUU-V/2007”. LEGAL BRIEF 11, no. 2 (February 21, 2022): 508–519. Accessed August 17, 2022. http://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/154.

Romdoni, Muhamad. (2019). Overview on The Role of National Anti-Narcotics Agency and The Constraints of Law Enforcement Baed on Criminal Law Number 35 of 2009 on Narcotics. Nternational Journal of Scientific & Technology Research, 8(11).

Utami Putri, R. (2022). Literature Review Hubungan Antara Kepribadian dengan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja.

Yutirsa Yunus, “Analisis Konsep Restorative Justica Melalui Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2. No.2, 2013, dalam Restika Prahanela, dkk., “Kegagalan Implementasi Diversi Pada Tahap Penuntutan”, Efektivitas Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017.

Downloads

Published

2022-12-12