Pasal Penghinaan Presiden dalam Bingkai Negara Demokrasi

Authors

  • Elva Imeldatur Rohmah UIN Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Pasal Penghinaan Presiden, Negara Demokrasi, Demokrasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tentang konsep negara demokrasi, problematika pasal penghinaan Presiden dan pasal penghinaan Presiden dalam bingkai negara demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pasal penghinaan presiden telah menjadi sumber perdebatan di banyak negara. Bagi pihak yang sepakat dengan adanya pasal ini beranggapan bahwa pasal ini dapat memastikan bahwa kepala negara atau penguasa negara dihormati dan tidak dihina oleh masyarakat; dapat membantu melindungi integritas dan reputasi negara serta pemerintah; serta dapat mendorong masyarakat untuk mengekspresikan pendapat dengan cara yang lebih sopan dan bertanggung jawab. Pihak yang tidak menyetujui adanya pasal penghinaan presiden beranggapan bahwa pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kebebasan bersuara dan berekspresi masyarakat; dapat dipolitisasi dan digunakan sebagai alat untuk menekan lawan politik; serta kurang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang melindungi hak masyarakat untuk menyatakan pendapat secara bebas. Sebagai negara demokrasi, Indonesia perlu memastikan bahwa penerapan Pasal Penghinaan Presiden tidak melanggar hak asasi manusia dan kebebasan berbicara, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam hukum. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan kontrol yang ketat dalam penerapan Pasal Penghinaan Presiden untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dan penyalahartian pasal tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Mohammad Morsy. The United Arab Emirates A Modern History. London: Taylor & Francis Group, 2020.

Abidin, Nur Fatah. “Dinamika Politik, Heriofikasi KIM IL SUNG, Dan Ideologi Juche Di Korea Utara (1948-2011).” Diakronika 20, no. 1 (2020): 61. https://doi.org/10.24036/diakronika/vol20-iss1/135.

Alfani, Arif, and Hasep Saputra. “Menghujat Dan Menista Di Media Sosial Perspektif Hukum Islam.” Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 4, no. 1 (2019): 35. https://doi.org/10.29240/jhi.v4i1.728.

Annas, Azwar, Rina Khairani Pancaningrum, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tindak Pidana, Terhadap Presiden, et al. “Konstitusionalisme Delik Penghinaan Presiden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022 / Puu-Iv / 2006.” Jurnal Education and Development 9, no. 1 (2021): 483.

Aswandi, Bobi, and Kholis Roisah. “Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Ham).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 128. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145.

Bagus, Moh, and Helga Nurmila Sari. “Urgensi Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Yang Bebas Dari Anggota Partai Politik.” Institut Agama Islam Negri (IAIN) Kendari 12, no. 2 (2019): 307–19.

Bagus, Moh, and Siti Partiah. “Relevansi Hak Asasi Manusia Dengan Teori Ahliyyah Pendahuluan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Berbangsa Dan Meneguhkan Perlindungan Dan Penghormatan Terhadap Hak Serta Berhak Mempertahankan Hidup Dilakukan Oleh Siapapun , Dan Atas Tindakannya Itu Tidak” 23, no. 1 (2020).

Bangsawan, Adhya Satya. “Kajian Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/Puu-Iv/2006 Tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 97–114. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p97-114.

Cahyani, Helmalia, Intan Nurul Firdaus, Julia Elisabeth Sitanggang, and Ferry Irawan. “Kebijakan Pasal-Pasal Kontroversial Dalam RUU KUHP Ditinjau Dari Perspektif Dinamika Sosial Kultur Masyarakat Indonesia.” Journal of Law, Administration, and Social Science 2, no. 2 (2022): 81–90. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.175.

Choiriyati, Wahyuni, and Ana Windarsih. “Etika Media Dalam Kultur New Technology (Mengkaji Etika Internet Versus Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik).” Jurnal Masyarakat & Budaya 21, no. 2 (2019): 247–62.

Efritadewi, Ayu, Irwandi Syahputra, Syafira Faya Antari, Hosse Milenio, Sardhina Riswarinda, Maritim Raja Ali Haji, and Kata Kunci. “Penyuluhan Dan Pemahaman Hukum Terhadap Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP Dan Perkembangannya.” Takzim: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 2 (2022): 89–93.

Elviandri, KhuzdaifahDiyati, Absori. “Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 2 (2019): 252.

FaqihSutan Hrp, Nurasiah. Islam & Politik Di Rusia. Medan: CV. Pusdikra Mitra Jaya, 2022.

Farida, Elfia. “Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi.” Qistie 14, no. 2 (2022): 39. https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5590.

Fernando, Zico Junius, Pujiyono, and Nur Rochaeti. “Telaah Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional 11, no. 1 (2022): 135–51.

Haboddin, M. “Menghadirkan Pemilih Pemula Cerdas Pada Pemilu 2014.” Jurnal Transformative 1, no. 1 (2018): 10–20.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2017.

Junaidi, Ahmad. “Kebijakan Politik Recep Tayyib Erdogan Dan Islamisme Turki Kontemporer Pendahuluan Turki Merupakan Sebuah Negara Yang Sebelumnya Lebih Dikenal Sebagai Negara Sekuler , Hal Tersebut Tidak Lepas Dari Sekuler Di Negara Yang Menjadi Perbatasan Antara Asia Dan.” IN RIGHT Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 6, no. 1 (2016): 142–200.

Katimin, Herman, and Ida Farida. “Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pasal Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Menjadi Polemik Di Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, no. 1 (2020): 16. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3160.

Mahdi, Acan. “Kebebasan Pers Dan Hak Publik.” Al-Hikmah 8, no. 1 (2015): 20–31. https://doi.org/10.24260/al-hikmah.v8i1.67.

Muhazir. “Hukum , Politik Dan Westernisasi : Refleksi Terhadap Kemajuan Pemerintahan Turki Usmani.” POLITICA: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam IX, no. 1 (2013): 86–96.

Muwahhidin, M Agus. “Pembentukan Negara Ideal Menurut Muhammad Syahrur.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 3, no. 3 (2013).

Nadir, Nadia. “Sistem Pemerintahan Dan Kebijakan Luar Negeri Arab Saudi.” Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara 1, no. 2 (2021): 161–75. https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v1i2.11.

Noviati, Cora Elly. “Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan.” Jurnal Konstitusi 10, no. 2 (2016): 333. https://doi.org/10.31078/jk1027.

Prayogo, Wemby Adhiatma Satrio. “Tinjauan Kebijakan Pidana Terhadap Martabat Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam RKUHP.” Pandecta Research Law Journal 15, no. 2 (2020): 7–8.

Putri, Nabella Rezkika, Haura Salsabila El Sabrina Nazar. “Mural: Jaminan Dan Batasan Kebebasan Berekspresi Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Restorasi Hukum 5, no. 2 (2020): 1–9.

Rahmasari, Nuzul Shinta Nur, and Hari Soeskandi. “Penghidupan Kembali Pasal Terhadap Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Mimbar Keadilan 15, no. 1 (2022): 27–49. https://doi.org/10.30996/mk.v15i1.5832.

Rahmi. “Kebebasan Pers Dan Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Dan Kebudayaan 6, no. 1 (2019): 55.

Rimandita, Tiffani. “Upaya Pengaturan Kembali Delik Penghinaan Presiden Dalam RKUHP Indonesia Dikaitkan Dengan Sistem Pemerintahan Presidensil.” Jurnal Supremasi 12, no. 013 (2022): 79–93. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.1829.

Rohman, Abdul. “Sisi Positif Dan Negatif Demonstrasi Pada Negara Demokrasi Di Masa Pandemi.” Binamulia Hukum 9, no. 2 (2020): 153–70.

Rosana, Ellya. “Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 12, no. 1 (2016): 38–53.

Sandi, Tri, Muji Areza, Faisal Akbar, Edy Ikhsan, Mirza Nasution, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Partai Politik, and Rekrutmen Kepengurusan. “Demokratisasi Dalam Proses Rekrutmen Kepengurusan Partai Politik Di Indonesia.” GRONDWET: Jurnal Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara 2, no. 1 (2023): 192–210.

Siregar, Lisdhani Hamdan. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemakzulan Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 9, no. 2 (2016): 287. https://doi.org/10.31078/jk923.

Tampi, Butje. “Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Kuhpidana Yang Akan Datang.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 9 (2016): 20–30.

Widayati, Lidya Suryani. “Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden: Perlukah Diatur Kembali Dalam KUHP?” NEGARA HUKUM 8, no. 2 (2017): 215–34.

Zaini, Ahmad. “Negara Hukum, Demokrasi, Dan HAM.” Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik 11, no. 1 (2020): 13–48. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i1.3312.

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles