Pengecekan Handphone dalam Pengaturan Penggeledahan Badan oleh Penyidik Kepolisian

Authors

  • Rahmawati Sri Febriyani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Aji Lukman Ibrahim Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.1.92-110

Keywords:

Kepolisian; Penggeledahan; Penyidikan.

Abstract

Penggeledahan adalah salah satu otoritas penyidik kepolisian yang dibenarkan dalam Undang-undang, sesuai pada Pasal 33 Ayat (1) KUHAP. Tindakan penggeledahan dibagi menjadi dua yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan badan atau penggeledahan terhadap pakaian seseorang. Penggeledahan badan merupakan tindakan penyidik guna memeriksa badan dan pakaian tersangka guna menemukan benda yang disinyalir keras ada pada badannya, lantas jika seseorang membawa handphone dan diduga kuat ada hubungannya dengan tindak pidana, maka dapat diperiksa. Namun, pemeriksaan handphone harus dilakukan sesuai prosedur. Dalam Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, polisi dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan yang berakibat pada terganggunya hak privasi yang digeledah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan terkait penggeledahan badan mengenai pengecekan handphone yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan untuk mengetahui pengaturan ideal maupun sebaiknya prosedur penggeledahan badan dalam hal pengecekan handphone yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Penelitian ini menerapkan  penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini yakni penegak hukum khususnya penyidik dalam melakukan penggeledahan badan khususnya pada saat mengecek “paksa” alat komunikasi berupa handphone seseorang tidak bisa semena-mena hal tersebut bisa berakibat pada terganggunya privasi orang yang sedang digeledah, namun pelaksanaan penggeledahan tersebut hendaklah dilandasi oleh suatu peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daun Repsi, Selviani Sambali, Yumi Simbala. “Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum Terhadap Penangkapan, Penahanan, Dan Penggeledahan Dalam Hukum Acara Pidana” 10, no. 4 (2021)

Harahap, M.Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP, Penyidikkan, Dan Penuntutan, 2009.

Indonesia, C. N. N. “Aipda Ambarita Buka Suara Usai Dimutasi: Satya Haprabu!” nasional. Diakses 4 April 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211021064909-12-710244/aipda-ambarita-buka-suara-usai-dimutasi-satya-haprabu

iNews, Official. “Paksa Periksa HP ‘Polisi Artis’ Dimutasi” YouTube, 2021. “Paksa Periksa HP ‘Polisi Artis’ Dimutasi”.

Ismayana, Dwi. “Kewenangan Polisi Lalu Lintas Dalam Melakukan Pemeriksaan Di Jalan Berdasarkkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.” Lex Et Societatis, no. Kolisch 1996 (2017).

Makarao, Mohammad Taufik. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, n.d.

Media, Kompas Cyber. “Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya Halaman all.” KOMPAS.com, 29 Oktober 2021. https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/10/30/060000080/polisi-tidak-bisa-asal-memaksa-periksa-handphone-warga-di-jalan.

Muhammad Nur Amin, Deshaini, Liza. “Analisis Hukum Terhadap Penggeledahan Tanpa Izin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).” Disiplin, 2022.

Muriyusuf, A. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan, 2017.

“Namanya Viral karena Periksa Paksa Ponsel Warga, Aipda Ambarita Dimutasi Halaman all - Kompas.com.” Diakses 4 April 2023. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/15064701/namanya-viral-karena-periksa-paksa-ponsel-warga-aipda-ambarita-dimutasi?page=all

Novianto, Rino. “Pelanggaran Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penggeledahan Oleh Polisi.” Novum Jurnal Hukum, 2015

Pasue, Firdaus. “Kewenangan Polisi Selaku Penyidik Dalam Melaksanakan Upaya Paksa Penggeledahan Dalam Pasal 32-37 KUHP.” Lex Et Societatis V, no. 5 (2017)

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II,. 2007 ed. Mahkamah Agung RI, 2008.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Negara Republik Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 429.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36.

Silitonga, Rita Damayanti, and Irma Yusriani Simamora. “Analisis Pelanggaran Konfidensialitas Kasus Aipda Bribka Ambarita Mengecek Ponsel Saat Bertugas.” Jurnal JIKEM 1, no. 2 (2021)

Sugiyono, D. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Tindakan, 2013.

Sumampouw, Rafely S.D. “Kajian Hukum Tentang Tindakan Penggeledahan Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.” Lex Crimen 7, no. 1 (2018)

Suryadi, Anton. “Fungsi Patroli Polisi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Gema Genggong : Jurnal Hukum, Keadilan & Budaya 1, no. 1 (2017).

Teuku Maudriansyah, Rugun Romaida Hutabarat. “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Tindakan Penggeledahan Telepon Seluler Oleh Kepolisian Pada Saat Melakukan Razia.” Hukum Adigama V (2022)

Utami, Deni. “Pelaksanaan penggeledahan rumah dalam perkara pidana penyalahgunaan narkotika oleh Kepolisian Resor Sukoharjo,” 2008. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/8540/Pelaksanaan-penggeledahan-rumah-dalam-perkara-pidana-penyalahgunaan-narkotika-oleh-Kepolisian-Resor-Sukoharjo.

Yunitasari, Lina Dwi. Penyidik Kepolisian pada Bareskrim Mabes Polri.

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles