Archives

  • Desember 2022
    Vol. 8 No. 2 (2022)

    Vol. 8 No. 2 Desember (2022) telah terbit dengan 7 (tujuh) naskah dengan kajian yang mandalam dan perspektif beragam. Terbitan kali ini lebih beragam dengan sudut pandang baik hukum secara positif (berlaku di Indonesia) sampai dengan hukum Islam. Berikut ialah nashkah yang terbit pada Vol. 8 No. 2 Desember (2022). 1) Nolle Prosequi sebagai Inovasi Baru di Bidang Hukum Acara Pidana, 2). Peran Pusat Studi Gender dan Anak dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus Perspektif Hukum Pidana Islam, 3) Ragam dan Perkembangan Penegakan Hukum di Indonesia Pasca Reformasi, 4) Pendidikan Antikorupsi bagi Paralegal Komunitas Untuk Isu Pemilihan Umum di Kota Kediri, 5) Konsekuensi Legal Kegagalan Upaya Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika, 6) Ijtihad Progresif Mahmud Syaltut Tentang Hukum Pidana Islam Dan Perbandingannya Dengan Madzhab-Madzhab Fiqih, dan 7). Analisis Kriminologis terhadap Korelasi Masa Pandemi Covid-19 dengan Kejahatan Harta Benda dan Kejahatan Properti di Wilayah Polrestabes Kota Surabaya

  • Juni 2022
    Vol. 8 No. 1 (2022)

    Edisi Juni 2022 merupakan salah satu edisi fenomenal yang diterbitkan oleh Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam. Berbeda dengan edisi sebelumnya, edisi Juni 2022 untuk pertama kalinya Al-Jinayah menerbitkan artikel dengan 7 (tujuh) naskah. Selain berbahasa Indonesia, Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam juga akan menerbitkan naskah dalam bentuk Bahasa Inggris. Berikut adalah naskah-naskah yang diterbitkan oleh Al-Jinayah pada edisi Juni 2022 memiliki beragam tema dan pembahasan. Diantaranya ialah sebagai berikut: Pertama, Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan Pemidanaan kejahatan Asal Usul Perkwainan (Analisis Putusan No. 387/PID.B/2021/PN.JMB). Kedua, Tindak Pidana Prostitusi Online dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Ketiga, Kebijakan kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Keempat, Analisis Penetapan Surat Dakwaan terhadap Tindak Pidana. Kelima, Analysis of Hifz Al-Mal in Maqasid Al-Shari'ah Against the Article "Criminal Act Corruption" in the Criminal Code of Indonesia. Keenam, Qiyas dan Asas Legalitas (Telaah Penerapan Metode Qiyas Pada Hukum Pidana Yang Menganut Asas Legalitas Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Ketujuh, Skema Penerapan Unexplained Wealth: Reformulasi Perampasan Aset pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

  • Desember 2021
    Vol. 7 No. 2 (2021)

  • Juni 2021
    Vol. 7 No. 1 (2021)

  • Desember 2020
    Vol. 6 No. 2 (2020)

  • Juni 2020
    Vol. 6 No. 1 (2020)

  • Desember 2019
    Vol. 5 No. 2 (2019)

  • Juni 2019
    Vol. 5 No. 1 (2019)

  • Desember 2018
    Vol. 4 No. 2 (2018)

  • Juni 2018
    Vol. 4 No. 1 (2018)

  • Desember 2017
    Vol. 3 No. 2 (2017)

  • Juni 2017
    Vol. 3 No. 1 (2017)

  • Desember 2016
    Vol. 2 No. 2 (2016)

  • Juni 2016
    Vol. 2 No. 1 (2016)

  • Desember 2015
    Vol. 1 No. 2 (2015)

  • Juni 2015
    Vol. 1 No. 1 (2015)