Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel,
Jl. Jend. A. Yani No. 117 Surabaya 60237. Telp. (031) 8417198, Surel: E-mail: al.jinayah.jurnal@gmail.com.
Artikel yang dipertimbangkan bisa dimuat dan diterbitkan oleh al-Jinayah dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Catatan Kaki/Footnote:
[1] Eggi Sudjana, HAM dalam Perspektif Islam (Mencari Universalitas HAM bagi Tatanan Modernitas yang Hakiki) (Jakarta: Nuansa Madani, 2002), 3.
2 Lailatul Khoiriyah, “Penggunaan Saksi Mahkota dalam Pembuktian Tindak Pidana Perjudian di Pengadilan Negeri Bangkalan,” Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 1, no. 1 (Juni 2014): 188.
3 Eggi Sudjana, HAM dalam Perspektif Islam (Mencari Universalitas HAM bagi Tatanan Modernitas yang Hakiki), 9.
4 Eggi Sudjana, 17.
B. Daftar Rujukan:
Khoiriyah, Lailatul. “Penggunaan Saksi Mahkota dalam Pembuktian Tindak Pidana Perjudian di Pengadilan Negeri Bangkalan.” Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 1, no. 1 (Juni 2014).
Mubarok, Nafi’. “Kebijakan Negara dalam Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran Anak.” Jurnal Al-Qa>nu>n 19, no. 1 (Juni 2016).
Sudjana, Eggi. HAM dalam Perspektif Islam (Mencari Universalitas HAM bagi Tatanan Modernitas yang Hakiki). Jakarta: Nuansa Madani, 2002.
Untuk Petunjuk Penulisan Artikel dan Pedoman Transliterasi bisa downloud di sini: Petunjuk Penulisan Artikel (MSW) atau Petunjuk Penulisan Artikel (PDF), dan Pedoman Transliterasi (MSW) atau Pedoman Transliterasi (PDF). Untuk penyesuaian TRANSLITERASI supaya menggunkan font Times New Arabic, semua font yang dipergunakan oleh al-Jinayah bisa dowload di sini: Font Al-JInayah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel,
Jl. Jend. A. Yani No. 117 Surabaya 60237. Telp. (031) 8417198, Surel: E-mail: al.jinayah.jurnal@gmail.com.
INDEXING LIST:
TEMPLATE:
BROWSE BY:
STATISTIK KUNJUNGAN:
al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Terakreditasi Nasional Peringkat 4 Berdasarkan SK Kemenristek DIKTI No. 21/E/KPT/2018 |
![]() al-Jinayah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. |