Sertifikat Akreditasi

Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam terakreditasi peringkat 4 berdasarkan SK Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No: 21/E/KPT/2018, tanggal 9 Juli 2018 tentang Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2018. Akreditasi berlaku selama lima (5) tahun, yaitu: Volume 2 Nomor 1 Tahun 2016 sampai Volume 6 Nomor 2 Tahun 2020. Sertifikat bisa dilihat di di sini