Konstruksi Historis Hukum Pidana Islam (Formulasi Hukum Pidana Islam dalam Lintasan Sejarah)

Authors

  • Sam'un Sam'un

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.2.159-180

Keywords:

Pembaharuan, hukum pidana Islam, historisitas, fenomenologis

Abstract

Abstrak: Pembaharuan hukum pidana Islam pada hakekatnya merupakan upaya ikhtiyar ijtihadiyah dalam melakukan rekontruksi, reorientarsi dan reformasi hukum pidana yang diharapkan terdapat sinergisitas dan kesesuaian antara tuntunan syari’at  dengan nilai-nilai sentral sosio politik,  sosio filosofis dan sosio kultural ummat Islam yang secara faktual tersebar diberbagai belahan dunia dan senantiasa berkembang secara dinamis sesuai dengan gerak zaman dan laju peradaban sejarah kehidupan manusia. Artikulasi dan ekspresi  ummat Islam dalam menerapkan hukum pidana Islam seringkali menunjukkan karakteristik yang berbeda dengan ketentuan dhahir nash syari’at ketika bersentuhan dengan realitas sosial- faktual yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, hal tersebut dapat dilacak kesahehannya seperti yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Al-Khattab yang tidak memotong tangan pencuri karena kondisi masyarakat lagi paceklik. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai “ pembaharauan atau inovasi“ hukum pidana Islam dalam konteks reorientasi tafsir dan pemahaman hukum potong tangan bagi pencuri sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qur’an. Dengan demikian lacakan historis penerapan hukum pidana Islam mulai zaman Rasulullah Muhammad SAW hingga sekarang khususnya penerapan hukum pidana Islam yang diberlakukan di Nusantara (Indonesia) merupakan keharusan ilmiyah yang harus dilakukan guna memahami karakteristik pembaharuan hukum pidana Islam dari masa ke masa.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2011-10-01

How to Cite

Sam’un, S. (2011). Konstruksi Historis Hukum Pidana Islam (Formulasi Hukum Pidana Islam dalam Lintasan Sejarah). Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 1(2), 159–180. https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.2.159-180