Tinjauan Syari'ah Terhadap Hukum Pidana Mati

Authors

  • Sahid HM

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2012.2.1.46-67

Keywords:

Syari'ah, Hukum Pidana Mati, Keadilan, dan Kemanusiaan

Abstract

Abstrak: Hukum pidana mati secara konsepsional dan operasional masih terjadi polemik dan selalu menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Kalangan yang kontra menganggap, hukuman mati tidak manusiawi dan bukan merupakan hukuman yang akan memperbaiki tingkah laku seseorang. Bagi kalangan yang pro, alasan-alasan itu tidak diterima. Menurut mereka, ketidakmanusiawian itu tidak dapat dilihat dari sudut kepentingan seseorang yang terkena hukuman. Kepentingan si korban, para anggota keluarga, dan masyarakat dapat dijadikan acuan dan pegangan sebagai pertimbangan. Kajian ini membahas tentang tinjauan syari‘ah terhadap hukum pidana mati dalam perspektif keadilan dan kemanusian.  Menurut syari‘ah, hukum pidana Islam adalah hukum yang setimpal; orang yang membunuh, dia harus dibunuh kecuali jika pihak keluarga terbunuh memberikan pengampunan atau meminta ganti rugi. Selain itu, hukuman itu dapat dilihat dari segi kemaslahatan secara totalitas, bukan kemaslahatan secara parsial. Oleh karena itu, hukum pidana mati pada hakikatnya untuk menjaga hak hidup orang lain demi keadilan dan melesatrikan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara, hukum pidana mati diterapkan secara fleksibel, transparan, dan manusiawi. Dalam hal ini, hakim melibatkan pihak keluarga korban dengan menanyakan pada pihak keluarga korban tentang kerelaannya untuk memberikan maaf kepada terdakwa.

Kata Kunci: Syariâ'ah, Hukum Pidana Mati, Keadilan, dan Kemanusiaan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2012-04-01

How to Cite

HM, S. (2012). Tinjauan Syari’ah Terhadap Hukum Pidana Mati. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 2(1), 46–67. https://doi.org/10.15642/ad.2012.2.1.46-67

Issue

Section

Articles