Perkawinan Sesama Marga Pada Masyarakat Suku Ende dan Lio: Antara Mempertahankan Harta Warisan dan Nasab
DOI:
https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.2.74-95Keywords:
Perkawinan Sesama Marga, Sosiologi Hukum, Suku Ende dan LioAbstract
Abstract : This article discusses inter-marga marriages in the Ende and Lio Tribe Communities. The people of the Ende and Lio tribes enforce inter-marga marriages in marriage. The focus of this research is why the people of the Ende and Lio tribes apply same-marga marriages in marriages. In this study, researchers utilized a concept of legal sociology initiated by Soerjono Soekanto to analyze the reasons for the emergence of legal practice in society. This study concludes that the emergence of the practice of same-clan marriage among the Ende and Lio people in Tanjung Village is closely related to their inheritance and lineage. If their children or grandchildren marry another clan, they are worried that the inheritance will be distributed to other clans or fall into other clans. This was not wanted by the ancient ancestors. the second is worried about lineage, if from a clan they marry with another clan then their lineage will disappear. This was not wanted by their previous ancestors, so that tradition is still being implemented today.
Abstrak : Artikel ini membahas mengenai perkawinan sesama Marga pada Masyarakat Suku Ende dan Lio. Masyarakat Suku Ende dan Lio memberlakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan. Pusat perhatian pada penelitian ini ialah mengapa masyarakat Suku Ende dan Lio memberlakukan perkawinan sesama Marga dalam perkawinan. Pada penelitian ini, peneliti memanfaatkan suatu konsep sosiologi hukum yang dicetuskan oleh Soerjono Soekanto untuk menganalisis alasan dari lahirnya praktik hukum pada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa munculnya praktik perkawinan sesama marga pada masyarakat suku Ende dan Lio di Kelurahan Tanjung berhubungan erat dengan harta warisan dan nasab mereka. Jika dari anak-anak atau cucu mereka menikah dengan marga lain maka dikhawatirkan harta warisan tersebut akan dibagikan ke marga lain atau jatuh ke marga lain. Hal tersebut tidak diinginkan oleh nenek moyang terdahulu. yang kedua dikhawatirkan akan nasab, jika dari marga mereka nikah dengan marga lain maka akan hilang nasab mereka hal tersebut tidak diinginkan oleh nenek moyang mereka terdahulu, sehingga sampai sekarang tradisi tersebut masih diterapkan.
Downloads
References
Ahmad Sahe (Tokoh Agama dan Kepala Suku), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022
Ainun Adila Siregar “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Batak Mandailing (Studi Kasus Desa Pulau Rakyat Pekan Kecematan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Sumatera Utara), Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Yogyakarta, 2020.
Al-Hasan Al-Habsyi (Pelaku perkawinan sesama marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Ali Rendu Banggae (Pelaku Perkawinan Sesama Marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta: AMZAH, 2010.
Ambu Jai (Tokoh Adat), Wawancara, Tanjaung Paunaka 2022.
Amina Resi Banggae (Pelaku perkawinan sesama marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Arif Sugitanata. “Larangan adat nyongkolan dalam perkawinan masyarakat Sasak Lendang Beso pada masa pandemi COVID-19.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 13, No. 1, 2020.
Badi Banggae (Orang tua pelaku perkawinan sesama marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022
Bobi Prasatio Banggae (Pelaku perkawinan sesamamarga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022
Gadir Al-Habsy (Pelaku perkawinan sesama marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022
Hafni Yarni, “Mitos Larangan Pernikahan Antara Sesama Marga (Studi Kasus Kampung Lipat Kajang Kecematan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil)”, Skripsi, UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh: Banda Aceh 2019.
Hasna Abdul Hamid Banggae (Pelaku perkawinan sesama marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022
Hasnah Abdul Hamid Banggae (Pelaku Perkawinan Sesama Marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Hasnah Abdul Hamid Banggae (Pelaku perkawinan sesama marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022
Hasyim Al-Habsyi (Pelaku perkawinan sesama marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Hj. Ajuba Jaibah Al-Habsyi (Tokoh kepala adat marga Al Habsyi), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Hudaya Al-Habsy (Pelaku perkawinan sesama marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Indri Fogar Susilo, “Akibat Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba di UNESA.
Ine Dhuku (Tokoh Adat), Wawancara. Tanjung Paunaka, 2022
Khoiruddin dkk, Pengantar Hukum Keluarga, Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2006.
Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Marja Banggae (Orang tua pelaku perkawinan sesama marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Muslim Pohan, “Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Batak Mandailing Migran di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Yogyakarta, 2015.
Ni’mah Al-Habsyi (Pelaku perkawinan sesama marga),Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Nurul Qamar et al., Sosiologi Hukum, Makassar: Mitra Wacana Media, 2015.
Pua Ranggo Banggae (Pelaku Perkawinan Sesama Marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Siti Sauda Banggae (Pelaku Perkawinan Sesama Marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Sudirman Teba, Sosiologi Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2003.
Sumiyati Banggae (Pelaku Perkaiwnan Sesama Marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022
Syarifah Al Habsyi (Pelaku Perkaiwnan Sesama Marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1.
Zabid Al Habsyi (Pelaku Perkaiwnan Sesama Marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Zainal Mansur Banggae (Pelaku Perkawinan Sesama Marga), Wawancara, Kelurahan Tanjung, 2022.
Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Al-Hukama'
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licensing
© The Author(s). Published by Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya, Indonesia.
This is an Open Access article distributed under the terms of Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).