https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/azimuth/issue/feed Azimuth: Journal of Islamic Astronomy 2024-04-25T02:54:13+00:00 Siti Tatmainul Qulub prodifalak@uinsby.ac.id Open Journal Systems <p><strong>Azimuth</strong><strong>:</strong> <strong>Journal of Islamic Astronomy</strong> merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini terbit dua kali dalam satu tahun pada bulan Januari dan Juli. Jurnal ini memuat artikel tentang ilmu falak dan ilmu-ilmu terkait.</p> <p>Alamat Penyunting Jurnal <strong>Azimuth</strong>: Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Jl. Jend. A. Yani No. 117 Surabaya 60237. Telp. (031) 8417198. E-mail: prodifalak@uinsby.ac.id</p> <p>p-ISSN : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1615175002">2775-8206</a> e-ISSN : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1606284736">2774-7719</a></p> https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/azimuth/article/view/1008 Perhitungan Arah Kiblat dengan Rumus Analogi Napier 2024-04-01T05:05:49+00:00 Agus Solikin agussolikin2@uinsa.ac.id <p><strong>Abstrak: </strong>Penelitian ini memiliki dua tujuan yaitu untuk menggambarkan proses pengembangan lembar kerja mahasiswa (LKM) dalam perkuliahan matematika di prodi ilmu falak UINSA pada pokok kajian perhitungan arah kiblat dengan menggunakan rumus analogi Napier. Tujuan kedua yaitu untuk mengetahui respon mahasiswa terhadap LKM yang telah disusun. Berkenaan dengan hal itu, maka penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis eksperimen dengan data berasal dari literatur terkait dengan fokus dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh bahwa langkah-langkah pengembangan LKM dalam perkuliahan matematika di prodi ilmu falak UINSA pada pokok kajian perhitungan arah kiblat dengan menggunakan rumus analogi Napier ini dapat dilakukan dengan melakukan kajian terlebih dahulu tentang langkah-langkah perhitungan arah kiblat dengan analogi Napier dan selanjutnya dirumuskan dalam sebuah lembar kerja perhitungan. Sedanngkan respon mahasiswa terhadap LKM yang telah disusun yaitu 92,1% mahasiswa menyatakan LKM tersebut membuat perhitungan arah kiblat dengan Analogi Napier lebih mudah untuk dipahami.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Arah kiblat, analogi Napier, mahasiswa, matematika.</p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>Abstract:</strong> This research has two objectives, namely to describe the process of developing student worksheets (MFIs) in mathematics lectures in the UINSA Falak study program on the subject of the study of calculating the direction of Qibla using the Napier analogy formula. The second purpose is to find out the response of students to the MFIs that have been prepared. In this regard, this research is an experiment-based qualitative research with data derived from literature related to the focus of this study. Based on the research that has been done, it can be obtained that, the steps for MFI development in mathematics lectures in the UINSA Falak study program on the subject of the study of Qibla direction calculation using the Napier analogy formula can be done by conducting a study first about the steps for calculating the Qibla direction with the Napier Analogy and then formulated in a calculation worksheet. As a result of the student response to the MFI that has been compiled, 92.1% of students stated that the MFI makes the calculation of the direction of Qibla with the Napier Analogy easier to understand.</p> <p><strong>Keywords:</strong> Qibla direction, Napier analogy, student, mathematics.</p> 2020-07-07T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Agus Solikin https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/azimuth/article/view/1550 Dinamika Usaha Penyatuan Penetapan Awal Bulan Kamariah Pada Masa Menteri Agama H.A. Mukti Ali (1971-1978) 2022-12-14T08:29:58+00:00 Indah Ayu Sari Indahayusari97@gmail.com M Ihtirozun Niam ihtirozun_n@walisongo.ac.id <p>Penetapan awal bulan Kamariah merupakan persoalan krusial bagi umat Islam karena mengandung waktu ibadah yang harus ditentukan secara hati-hati agar pelaksanaan ibadah pada bulan tersabut berlangsung tepat pada waktunya. Oleh karenanya, setiap pejabat pemerintahan yang menduduki kursi Menteri Agama dituntut untuk dapat mampu menetralisir perselisihan yang diakibatkan oleh penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia. Seperti halnya Menteri Agama H. A. Mukti Ali yang dilantik menjadi Menteri Agama pada saat masa Orde Baru sehingga menyebabkan banyak sekali permasalah terkait pelaksanaan keagamaan maupun peribadatan. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan dan memberikan gambaran terhadap upaya-upaya apa saja yang dilakukan pada masa H. A. Mukti Ali dalam menjembatani dan mendialogkan persoalan-persoalan yang ada di Indonesia. Penelitian menggunakan penelitian kepustakaan atau <em>library research </em>sehingga mampu menelaah secara jauh ke belakang mengenai penetapan awal bulan Kamariah yang terjadi pada masa H. A. Mukti Ali. Dari penelitian ini ditemukan banyak kebijakan-kebijakan Menteri Agama H. A. Mukti Ali yang kemaslahatannya masih dapat dirasakan hingga saat ini, seperti terbentuknya organisasi Badan Hisab dan Rukyat (BHR), dibuatnya buku “Ephemeris Hisab dan Rukyat”, hingga diberlakukannya kriteria MABIMS.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong><em>Bulan, Kamariah, hisab, rukyat, Menteri Agama.</em></p> <p> </p> <p><strong>Abstract:</strong> <em>Determining the beginning lunar month is a crucial issue for Muslims because it contains a time of worship that must be determined carefully so that the implementation of worship in that month takes place on time. Therefore, every government official who occupies the position of Minister of Religion is required to be able to neutralize disputes caused by the initial determination of the lunar month in Indonesia. Like the Minister of Religion H. A. Mukti Ali who was appointed Minister of Religion during the New Order era, causing a lot of problems related to the implementation of religion and worship. This study aims to describe and provide an overview of the efforts made during H. A. Mukti Ali's era in bridging and dialogue on problems in Indonesia. The research uses library research or library research so that it can be examined far back regarding the determination of the beginning of the lunar month that occurred during the time of H. A. Mukti Ali. There are many policies whose benefits can still be felt today, such as the formation of the ‘Badan Hisab dan Rukyat’ (BHR) organization, the creation of the book "Ephemeris Hisab and Rukyat", and the enactment of the MABIMS criteria.</em></p> <p><strong>Keywords:</strong> <em>Month, Kamariah, hisab, rukyat, Minister of Religion.</em></p> <p><strong> </strong></p> 2020-07-07T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Indah Ayu Sari , M Ihtirozun Niam https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/azimuth/article/view/1009 Tinjauan Fiqih Waktu Salat terhadap Fenomena Pelaksanaan Puasa Ramadhan Warga Nganjuk yang Mengikuti Waktu Imsakiyah Bojonegoro 2024-04-01T03:32:07+00:00 Sam'un sam'un@yahoo.com <p>Puasa merupakan salah satu kewajiban yang wajib dijalankan bagi setiap orang Puasa dimulai saat terbitnya fajar sampai terbenanmnya Matahari. Selaras dengan itu, secara umum perhitungan mulai dan berakhirnya puasa, mengikuti jadwal imsakiyah waktu setempat. Namun, hal yang berbeda di Sembung, Margopatut, Sawahan, Nganjuk yang dalam melaksanakan puasa mengikuti wilayah Bojonegoro. Berangkat dari kasus tersebut di atas, maka penelitian ini dirancang dengan tujuan untuk mengetahui tinjaun fiqih waktu salat terhadap kasus tersebut Guna mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini dirnacang dalam penelitian kualititatif dengan metode pengumpulan data dengan penelaahan dokumen–dokumen yang terkait dengan obyek penelitian, serta analisis data dengan menggunakan analisis deskriptif induktif. Berdasarkan penelitin yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan Puasa Warga Dusun Sembung Desa Margopatut Kabupaten Nganjuk Yang Mengikuti Waktu Imsakiyah Bojonegoro diperoleh bahwa waktu buka puasa selama satu tahun kalender masehi yang terdiri dari 365 hari terdapat 53% waktu maghrib lebih dahulu Bojonegoro 1 menit dibandingkan dengan wilayah Nganjuk, sedangkan 47% memperoleh hasil yang sama.</p> 2020-07-30T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Sam'un