Hukum Akad Bahaupan di Masa Pandemi Covid-19 pada Kota Banjarmasin Perspektif Mazhab Hanafi dengan Mazhab Syafi’i

Authors

  • Rahmat Fadillah Fadillah a:1:{s:5:"en_US";s:24:"UIN Antasari Banjarmasin";}

DOI:

https://doi.org/10.15642/komparatif.v2i2.1680

Keywords:

Hukum, Akad Bahaupan, covid 19

Abstract

Abstract: During the COVID-19 pandemic, many economic obstacles were inevitable in the Banjarmasin City area of South Kalimantan province. Various efforts are made to maintain the course of the economy in this region, and all strategies are implemented. However, one contract system can still survive, namely the Bahaupan contract system, owned by Banjar community in Banjarmasin. This is empirical research with a legal sociology approach through observation media and direct interviews with economic entrepreneurs during the COVID-19 pandemic. As for some of the results found, the Bahaupan contract can still be used during the pandemic; entrepreneurs use the latest ways to manage their businesses during the Pandemic and still always increase caution in carrying out economic activities.

Keywords: Jurisprudence; Bahaupan Contract System; Covid-19

Abstrak: Di masa pandemi Covid-19 banyak sekali terjadi kendala dalam perekonomian, tidak terelakkan juga pada wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan jalannya perekonomian di wilayah ini semua strategi dijalankan. Akan tetapi, tampaknya masih ada satu sistem akad yang masih dapat bertahan, yaitu sistem akad Bahaupan yang merupakan sistem akad yang dimiliki oleh masyarakat Banjar di Kota Banjarmasin. Penelitian ini bersifat penelitian empiris dengan pendekatan sosilogi hukum, melalui media observasi dan wawancara langsung di lapangan kepada para pengusaha ekonomi dimasa pandemi Covid-19. Adapun beberapa hasil yang ditemukan adalah akad Bahaupan masih bisa digunakan di masa Pandemi, para pengusaha menggunakan cara-cara terbaru dalam mengelola usahannya di masa Pandemi, dan tetap selalu meningkatkan kehati-hatian dalam melangsungkan kegiatan perekonomian.

Kata Kunci: Hukum; Akad Bahaupan; Covid-19.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariyadi, SHI. JUAL BELI ONLINE IBNU TAIMIYAH Sebuah Metode Istinbath Hukum Ibnu Taimiah Tentang Menemukan Hukum Jual Beli Online: Diandra Kreatif. Diandra Kreatif, 2018.

Budi, Widya Astuti Akhmad Hulaify Iman Setya. ‘Strategi Ekonomi Di Tengah Pandemi Covid-19 Menurut Perspektif Manajemen Strategi Syariah (Studi Fenomenologi Pada Pedagang Pasar Sentra Antarsari Kota Banjarmasin)’. Diploma Thesis, 2019, 1–11.

Fauzan, Saleh al-. Al-Mulakhkhasul Fiqhi. Translated by Abdul Hayyie al-Kattani, Ahmad Ikhwani, and Budiman Musthofa. Jakarta: Gema Insani, 2005.

Hapip, Abdul Djebar. Kamus Banjar - Indonesia. 1st ed. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1977.

Karim, Abdul. ‘Peningkatan Ekonomi Pedesaan Dalam Menunjang Pergerakan Pertumbuhan Ekonomi Perkotaan Di Masa Pandemic Global’, 2020, 6.

Mardani. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2012.

Nonet, Philippe, and Philip Selznick. Hukum Responsif: Pilihan Di Masa Transisi. Translated by Rafael Edy Bosco. Jakarta: Ford Foundation-HuMa, 2003.

Nurdiansyah, Slamet. ‘Pengaruh Tingkat Pendapatan Pengusaha Muslim Terhadap Pemotongan Gaji Karyawan Di Masa Pandemi Covid-19’, 2020.

Oleh, Skripsi, and Muhammad Ibrahim. ‘FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN BISNIS ORANG MADURA (Studi Kasus Di Kota Banjarmasin)’, n.d.

Penelitian, Judul, : Tinjauan, Budaya Ketaatan, Mahasiswa Wilayah, Indonesia Tengah, and Protokol Kesehatan. TINJAUAN BUDAYA KETAATAN MAHASISWA WILAYAH INDONESIA TENGAH TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN: STUDI KASUS PADA DUA UNIVERSITAS NEGERI DI KOTA BANJARMASIN (2020).

Pinasti, Faura Dea Ayu. ‘Analisis Dampak Pandemi Corona Virus Terhadap Tingkat Kesadaran Masyarakat Dalam Penerapan Protokol Kesehatan’. Wellness And Healthy Magazine 2, no. 2 (2020): 237–49. https://doi.org/10.30604/well.022.82000107.

Rifa’i, Mohammad. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: Karya Toha Putra, 1978.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Grafindo Persada, 2008.

‘Surah Ṣād - سُورَة ص | Qur’an Kemenag’. Accessed 5 February 2023. https://quran.kemenag.go.id/surah/38/24.

‘View of Dampak Covid – 19 Terhadap Prekonomian Indonesia’. Accessed 4 May 2021. https://ummaspul.e-journal.id/Edupsycouns/article/view/423/240.

Downloads

Published

2022-12-12

How to Cite

Fadillah, Rahmat Fadillah. “Hukum Akad Bahaupan Di Masa Pandemi Covid-19 Pada Kota Banjarmasin Perspektif Mazhab Hanafi Dengan Mazhab Syafi’i”. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam 2, no. 2 (December 12, 2022): 104–127. Accessed May 4, 2024. https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/komparatif/article/view/1680.