Transaksi Pembayaran Melalui Cryptocurrency Dalam Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) dan Nahdlatul Ulama (NU)

Authors

  • Muhammad Wildan Habibi a:1:{s:5:"en_US";s:24:"UIN Sunan Ampel Surabaya";}
  • Luthfiah Nurul Izza UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Rahma Thalita UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/komparatif.v3i1.1928

Keywords:

Cryptocurrency, Majelis Ulama Indonesia, Nahdhatul Ulama

Abstract

Uang sebagai alat tukar didalam kegiatan ekonomi telah mengalami banyak perubahan. Keberadaan uang yang semula terbuat dari hal-hal sederhana telah sampai kepada saat ini dimana uang hanya berupa kode digital didalam dunia virtual. Bitcoin sebagai cryptocurrency merupakan jenis uang revolusioner yang mempunyai nilai tukar yang tinggi. Keberadaan cryptocurrency sampai saat ini masih diperdebatkan penggunaannya di dunia baik dari segi kebijakan ekonomi keuangan ataupun segi syariat Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan (Library Research), dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dengan mengkaji dokumen-dokumen yang ada dengan cara deskriptif kualitatif. Data dikelola menggunakan teknik pengumpulan data bahan sekunder dan bahan tersier. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa cryptocurrency adalah mata uang digital yang terlepas dari otoritas pemerintah pusat. Fungsi cryptocurrency dapat berjalan dengan ditopang oleh sistem ledger Blockchain yang berbasis peer to peer oleh para miners yang mampu menyelesaikan masalah besar dalam keuangan digital yaitu double spending problem dan byzantine general problem. cryptocurrency yang memiliki proteksi serta privasi yang tinggi, mengakibatkannya banyak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Indonesia demi menjaga kedaulatan Pancasila melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar, tetapi mengakuinya sebagai aset kripto yang dapat diperjualbelikan sebagai komoditi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hukum transaksi pembayaran cryptocurrency dalam prespektif Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama, menjelaskan Dasar Hukum Transaksi Pembayaran Melalui Cryptocurrency, cara transaksi pembayaran melalui cryptocurrency, cryptocurrency dalam perspektif hukum islam, menjelaskan jual beli mata uang kriptografi sebagai komoditi aset digital dan perbedaannya dengan jual beli komoditi syariah di Indonesia, menjelaskan pandangan fiqh mengenai jual beli mata uang kriptografi sebagai komoditi aset digital. Penelitian ini dilakukan dengan kerangka berpikir bahwa sebagai bentuk pengamalan teori seorang muslim, harus melaksanakan hukum Islam sebagai konsekuensi logis dari pengakuannya. Pemahaman yang jelas tentang kehalalan penggunaan cryptocurrency baik sebagai mata uang, maupun sebagai komoditi sangat dibutuhkan sebagai penunjuk arah bagi seorang muslim. Aset kripto ditemukan mempunyai karakteristik layaknya komoditi nyata pada umumnya sehingga boleh diperjualbelikan untuk investasi selama menjauhi kegiatan spekulatif  tidak mengandung gharar, dharar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.  serta memenuhi kaidah-kaidah syara yang dalam hal ini ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama.

Kata kunci: Cryptocurrency, Majelis Ulama Indonesia, Nahdhatul Ulama, pembayaran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Rahman, Rahmat. “Metode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.” Nukhbatul ’Ulum 2, no. 1 (2016): 159–166.

AEDI NUR, Bahan Belajar Mandiri Metode Penelitian Pendidikan Pengolahan dan Analisis Data Hasil Penelitian, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia 2010

Afrizal, Afrizal, Marliyah Marliyah, and Fuadi Fuadi. “Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah).” E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis 22, no. 2 (2021): 13–41.

Aisyah Ayu Musyafah. “Transaksi Bitcoin Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” Diponegoro Private Law Review 7, no. 1 (2020): 700–712.

Ali Abdillah, Rico Novianto. “LEMBAGA QUASI NON GOVERNMENTAL ORGANIZATION (QUANGO) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: MAJELIS ULAMA INDONESIA.” Hukum & Pembangunan, no. 1 (2019): 110–135.

Ansori, Isa. “Perbedaan Metode Ijtihad Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Dalam Corak Fikih Di Indonesia.” NIZHAM: Jurnal Studi Keislaman 4, no. 1 (2014): 126–142. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/nizham/article/view/878.

Apandi, Ardhi Barkah, Muhammad Iqbal Fasa, and A.Kumedi Ja’far. “Legalitas Dan Pandangan Majelis Ulama Indonesia Terhadap Bitcoin Sebagai Alat Transaksi.” Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal 4, no. 2 (2021): 311–320.

Aufima, Zidna. “Jual Beli Bitcoin Di Indodax.Com. Dalam Perspektif Syariah.” Notaire 1, no. 2 (2018): 355–374.

Ausop, Asep Zaenal, and Elsa Silvia Nur Aulia. “Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam.” Jurnal Sosioteknologi 17, no. 1 (2018): 74–92.

Axel Yohandi, Nanik Trihastuti, Darminto Hartono. “IMPLIKASI YURIDIS PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL (STUDI.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–19. http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/ IMPLIKASI.

Azizah, Andi Siti Nur. “Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam.” Shautuna 1, no. 1 (2020): 62–80.

Bahrudin, Moh., Tulus Suryanto, and Mohd Mizan Bin Mohammad Aslam. “The Implementation of Ijtihād Jamā’iy in MUI’s Fatwa Commission.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 28, no. 2 (2020): 125–144.

Bhiantara, Ida Bagus Prayoga. “Teknologi Blockchain Cryptocurrency Di Era Revolusi Digital.” Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Teknik Informatika (SENAPATI) Ke-9 (2018): 173–177.

Basywar Muhammad, Fatwa-Fatwa Transaksi Digital Studi Komparatif Fatwa Nu Dan Muhammadiyah, Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bone

Cut Niswatul Chaira, Hafas Furqani, Dara Amanatillah Universitas. “Konsep Mata Uang Dalam Ekonomi Islam (Analisis Bitcoin Sebagai Mata Uang Virtual)” 3, no. 5 (2019): 34–44. http://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/ekobis.

Deslaz Rannu, Handicha. “Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berkaitan Dengan Virtual Cryptocurrency Di Indonesia.” Cakrawala Hukum Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma 22, no. 1 (2020): 35.

Disemadi, Hari Sutra, and Delvin. “Kajian Praktik Money Laundering Dan Tax Avoidance Dalam Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia.” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 3 (2021): 326–340. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/3201.

Fachruddin Fuad, Agama dan Pendidikan Demokrasi: Pengalaman Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, penerjemah, Tufel Najib Musyadad, Jakarta Pustaka Alvabet, 2006

Faizal, Rahmat, Budi Darma Setiawan, and Imam Cholissodin. “Prediksi Nilai Cryptocurrency Bitcoin Menggunakan Algoritme Extreme Learning Machine (ELM).” Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer (J-PTIIK) 3, no. 9 (2019): 4226–4233.

Fitria, Anisa. “Bitcoin Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Lex Jurnalica 18, no. 2 (2021): 104–112.

Fitriyani, Niki. “Analisis Dampak Perkembangan Mata Uang Digital Bitcoin Dalam Perekonomian.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2020.

Habibaty, Diana Mutia. “Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia.” Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia 14, no. 4 (2017): 447–453.

Hasyim Masykur, Merakit Negeri Berserakan, Surabaya: Yayasan 95, 2002

Ibrahim Andi, Metodologi Penelitian,cet 1 Gunadarma Ilmu Makasar 2018

Ida Laode, NU Muda, Jakarta: Erlangga, 2004

Ilyas, Rahmat. “Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Bisnis dan Manajemen Islam 4, no. 1 (2016): 35–57.

Iqbal, Muhammad. “Metode Talfiq Manhaji MUI Dalam Fatwa.” Al-’Adl 13, no. 2 (2020): 149.

Khalik Nur Ridwan, NU dan Neoliberalisme: Tantangan dan Harapan Menjelang Satu Abad, Yogyakarta: LkiS, 2008

Ma’mur, Jamal. “Peran Fatwa MUI Dalam Berbangsa Dan Bernegara (Talfiq Manhaji Sebagai Metodologi Penetapan Fatwa MUI).” Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial 5, no. 2 (2018): 41–52.

Mahdayeni, Mahdayeni, Muhammad Roihan Alhaddad, and Ahmad Syukri Saleh. “Manusia Dan Kebudayaan (Manusia Dan Sejarah Kebudayaan, Manusia Dalam Keanekaragaman Budaya Dan Peradaban, Manusia Dan Sumber Penghidupan).” Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 7, no. 2 (2019): 154–165.

Nahrawi Ahmad Abdus Salam Al-Indunisi, Ensiklopedia Imam Safi’i, Penerjemah, Usman Saroni (Jakarta, Hikmah, 2008)

Nurhisam, Luqman. “Bitcoin Dalam Kacamata Hukum Islam.” Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies 4, no. 1 (2017): 165.

Priyatno, Prima Dwi, Isti Nuzulul Atiah. “Melirik Dinamika Cryptocurrency Dengan Pendekatan Ushul Fiqih.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 03 (2021): 1682–1688.

Rahmah, Syahidah, and Miftahul Jannah. “Identitas Cryptocurrency : Halal Dan Haram.” Ar-Ribh: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 2 (2021): 198–205.

Saputra, Endra. “Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Masyarakat.” Seminar Nasional Royal 1, no. 4 (2018): 491–496.

Sholikha, Mahma Amila. “Implementasi Metode Manhaji Dalam Pembelajaran Nahwu Shorof Di Manhaji Course.” ACADEMICA: Journal of Multidisciplinary Studies 2, no. 1 (2018): 179–188.

“PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA” (2019).

“Profil Majelis Ulama Indonesia.” UIN Suska Riau, no. November 2016 (n.d.): 9–26.

Ridwan, Paradigma Politik NU, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004

Zahro Ahmad, Op.cit.,

https://www.nu.or.id/nasional/hasil-bahtsul-masail-tentang-halal-dan-haram-transaksi-kripto-IhUC

https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/

Downloads

Published

2023-11-21

How to Cite

Habibi, Muhammad Wildan, Luthfiah Nurul Izza, and Rahma Thalita. “Transaksi Pembayaran Melalui Cryptocurrency Dalam Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Dan Nahdlatul Ulama (NU)”. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam 3, no. 1 (November 21, 2023): 45–67. Accessed May 17, 2024. https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/komparatif/article/view/1928.

Issue

Section

Articles