Hukum Shalat Jumat Secara Daring Pada Masa Pandemi Covid-19 Menurut Prof. Wawan Gunawan Dan Hasil Fatwa Majelis Tarjih Wa Tajdid Muhammadiyah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini berjudul Studi Komparatif Hukum Shalat Jumat secara Daring pada Masa Pandemi Covid-19 Menurut Prof. Wawan Gunawan dan Hasil Fatwa Majelis Tarjih wa Tajdid Muhammadiyah. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana analisis pendapat Profesor Wawan Gunawan Abdul Wahid terhadap Hukum pelaksanaan Sholat Jum’at secara online saat pandemi. Bagaimana analisis Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah terhadap Hukum pelaksanaan Sholat Jum’at secara online saat pandemi. Dan Bagaimana analisis komparatif terhadap kehujjahan dalil yang digunakan oleh Profesor Wawan Gunawan Abdul Wahid dengan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Penelitian ini berjenis penelitian pustaka (library research). Sifat penelitian ini yakni deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Dengan teknik pengolahan data dokumentasi yang kemudian diatur, disunting dan dianalisis induktif.
Hasil penelitian mendapatkan dua kesimpulan. Pertama, menurut Wawan pelaksanaan Shalat Jumat pada masa pandemi covid-19 memperbolehkan dengan cara streaming (daring) dengan berlandaskan maqāṣid al-shāri’ah, yaitu ḥifdh al-nafs (menjaga jiwa). Hal ini sebagai upaya menjembatani para pihak yang kurang puas dengan himbauan mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur dan dilaksanakan di rumah. Kedua, menurut MTT Muhammadiyah, tidak diperbolehkan mengadakan sesuatu yang baru dalam cara-cara beribadah, termasuk pelaksanaan sholat jum’at yang dilakukan secara daring.
Perbedaan pendapat yang terjadi antara Wawan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah adalah suatu hal kewajaran. Meskipun Wawan adalah bagian didalamnya sebagai anggota, namun tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan pendapat yang signifikan. Persoalan fiqh yang terjadi juga membutuhkan respon yang cepat dan sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. Maka dalam merespon masalah-masalah fiqh yang ada, seharusnya Wawan menggunakan dalil-dalil yang sesuai dengan Hukum Islam, bukan menyesuaikan dalil atas fakta namun fakta yang didudukkan sesuai dengan Syariat. Seperti halnya penjelasan yang disampaikan oleh pihak MTT Muhammadiyah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afifi Fauzi Abbas. (1995). Tarjih Muhammadiyah dalam Sorotan. IKIP Muhammadiyah Jakarta Press.
As-Shiddiq, A. I. M. (n.d.). al-Iqna bi as-Shihhah as-Shalah al-Jumu’ah fi al-Manzil khalfa al-Mizya. Al-Namasyir.
Ash-Shura. (n.d.). Al-Qur’an.
Asjmuni Abdurrachman. (2002). Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi. Penerbit Pustaka Pelajar.
Asri, Sam, Z., & Damayanti, R. (2020). SHOLAT JUM’AT SETELAH HARI RAYA ID SAAT PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 1(2), 472–483. https://doi.org/https://doi.org/10.36701/bustanul.v1i3.187
Dr. Marzuki, M.Ag. Ibadah Jum’at dan Penyusunan Naskah Khutbah. (n.d.). 1–9.
Egziabher, T. B. G., & Edwards, S. (2013). 済無No Title No Title. Africa’s Potential for the Ecological Intensification of Agriculture, 53(9), 1689–1699.
Erik Tauvani. (2020). Kang Wawan: Ustaz Muhammadiyah yang Di-kiai-kan. 5-3-2020.
Majelis Tarjih. (2021). Fatwa Tarjih Hukum Shalat Jum ‘ at Online Fatwa Tajih Hukum Shalat Jum ‘ at Online. Suara Muhammadiyah, 1–8.
MTT PP Muhammadiyah. (1992). Tanya Jawab Agama II (2nd ed.). Suara Muhammadiyah.
MTT PP Muhammadiyah. (1997). Tanya Jawab Agama I (6th ed.). Suara Muhammadiyah.
Muhammad Rusli Karim. (1986). Muhammadiyah dalam Kritik dan Komentar. Penerbit Rajawali.
Muhammadiyah, M. T. wa T. (2021). Hukum Shalat Jumat Online.
Shihab, A. (1998). Membendung Arus: Respon Gerakann Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Kristen di Indonesia. Mizan.
Suara Muhammadiyah. (2018). Wawan Gunawan Abdul Wahid; Memimpikan Majelis Tarjih yang Berkemajuan. 28 March 2018.
Swararahima. (2018). Memperkenalkan Perspektif Gender Bukan Hanya Penting, Tapi Wajib. 12-12-2018.
Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid, L. M. A. (2020). Argumentasi Fikih dan Naqli Shalat Jumat di Rumah. 06-05-2020.
Wahid, W. G. A. (2020). Sekali Lagi, Tidak Ada Masalah Shalat Jumat Secara Online. IB TImes.
Wawan Gunawan Abdul Wahid. (2016). Karya Buku. 2016.
Wawan Gunawan Abdul Wahid, L. M. A. (2020, April). Mungkinkah Shalat Jum’at Berjamaah Secara Online?. 12-04-2020.