Urgensi Penetapan Restitusi dalam Klausul Putusan di Lingkungan Pengadilan Negeri Probolinggo

Authors

  • M. Ainun Najib UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/komparatif.v3i2.2002

Keywords:

Anak Korban, Anak Pelaku, Restitusi

Abstract

Anak sudah mulai menjadi pusat perhatian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, baik anak korban, anak saksi maupun anak pelaku tindak pidana. Perhatian ini bisa dilihat dengan perubahan paradigma terhadap penangan kasus anak dalam beberapa undang-undang yang terkait. Namun, masalah ditemukan ketika pelaku dan korbannya adalah sama-sama anak. Masalah tersebut adalah dengan adanya benturan kepentingan. Dengan demikian diperlukan kompromi untuk menyelesaikan benturan kepentingan tersebut. Oleh karenanya penulis angkat masalah restitusi yang dapat menjadi jalan penyelesaian masalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji putusan yang ada di Pengadilan Probolinggo, data tersebut kemudian diperkuat dengan wawancara terjadap hakim di Pengadilan Negeri Probolinggo. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat benturan kepentinga, dimana kepentingan anak korban adalah pemberatan hukuman terhadap pelaku, dan kepentingan anak pelaku ada keringanan hukuman. Pada spergemuluan kepentingan tersebut dimenangkan oleh anak pelaku, sebab dalam beberapa putusan hukumannya diringankan. Dan jalan keluar agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan adalah dengan menetapkan restitusi dalam klausul putusan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

’Ali Ibn Muhammad. Mirqah Al-Mafatif Syarhi Misyhkah Al-Mashabih. Beirut: Dar Al-Fikr, 2002.

Ahmadi, Riza. Wawancara Pada Tanggal 11 Oktober Di Pengadilan Negeri Probolinggo, 2023.

Al-Jawi, Muhammad Nawawi. Syarh Safinah Al-Najah. Surabaya: Nurul Huda, n.d.

Chanifah, Elly Sudarti, and Nys. Arfa. “Ultra Petita Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 1 (2023): 33–62.

Faishal Ibn ’Abd Al-’Aziz. Tathriz Riyad Al-Shalihin. Riyadh: Dar Al-’Ashimah, 2002.

Garfes, Harry Pribadi, and Khairunnas. “Batasan Memukul Anak Untuk Melaksanakan Sholat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Islamitsch Familierecht Journal 2, no. 02 (2021): 106–125.

Hadi, Ainal, and Mukhlis. “Kriminologi & Viktimologi.” Banda Aceh: CV. Bina Nanggroe, 2012.

Handoko, Duwi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pekanbaru: Penerbit Hawa dan Ahwa, 2018.

Harahap, Irwan Safaruddin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Media Hukum 23, no. 1 (2016): 38–47.

Jamaludin, Ahmad. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual.” JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial 3, no. 2 (2021): 1–10.

Kubota, Engine, Sandya Mahendra, and Anis Nur Fauziyyah MS. “Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunhan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Proseding Seminar Nasional Program Dokor Ilmu Hukum UMS 2022: Penegakan Hukum Berbasis Transendental (2022): 85–101.

Marabessy, Abd. Chaidir, and Amrizal Siagan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual.” Aufklarung : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 3, no. 1 (2023): 21–41.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009.

Miszuarty. “Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.” Soumatera Law Review 2, no. 1 (2019): 115–134.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nur, Muhammad. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Banda Aceh: Yayasan PeNa Aceh, 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Prasetyo, Andik. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020): 51–60.

Qāsim, Muhammad Ibn. Fatḥu Al- Qarīb Al-Mujīb. Surabaya: Nurul Huda, 2006.

Rahmad, Riadi Asra. Hukum Acara Pidana. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2019.

Rahmi, Atikah. “Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi KOrban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” De Lega Lata 4, no. 2 (2019): 140–159.

Rawis, Alvy. “Sanksi Pidana Pokok Bagi Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Et Societatis VII, no. 4 (2019): 79–86.

Ricardo, Rony Daniel. Wawancara Pada Tanggal 18 Oktober Di Pengadilan Negeri Probolinggo, 2023.

Rokamah, Ridho. “Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Anak Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Justitisa Islamica 10, no. 2 (2013): 266–294.

Sahetapy, Rifin Nurhakim. Wawancara Pada Tanggal 16 Oktober Di Pengadilan Negeri Probolinggo, 2023.

Sahid. Epistimologi Hukum Pidana Islam; Dasar-Dasar Fiqh Jinayah. Surabaya: Pustaka Idea, 2015.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: ALFABETA CV, 2013.

Supriyanto, Bambang Heri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Perkosaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 6, no. 2 (n.d.): 1480181.

Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): 84–91.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 201 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Koban

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Widyawati, Mega. “Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Usm Law Review 1, no. 1 (2018): 68–81.

Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pbl, 2022.

Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pbl, 2022.

Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pbl, 2022.

Downloads

Published

2024-01-17

How to Cite

Najib, M. Ainun. “Urgensi Penetapan Restitusi Dalam Klausul Putusan Di Lingkungan Pengadilan Negeri Probolinggo”. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam 3, no. 2 (January 17, 2024): 133–157. Accessed May 15, 2024. https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/komparatif/article/view/2002.