Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/komparatif <p><a>Original Title :</a> Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam<br /><a>Short Title : Komparatif</a><br /><a>Frequency : </a>2 issues per year (June and December)<br /><a>Number of :</a> 5-7 research articles and reviews per issue<br /><a>Articles per Issue</a> <br /><a>DOI :</a> -<br /><a>ISSN :</a> - (Printed); 3026-1643 (Online)<br /><a>Editor-in-Chief : </a><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=en&amp;user=vNZ8g-kAAAAJ" target="_blank" rel="noopener">Imron Mustofa</a><br /><a>Publisher :</a> Department of Comparative Mazhab, Faculty of Sharia and<br /> Law, State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya<br /> St. Ahmad Yani 117 Surabaya, East Java 60237, Indonesia.<br /><a>Language :</a> English and Bahasa Indonesia<br /><a>Citation Analysis :</a> <a href="https://scholar.google.com/citations?user=qmJTm1kAAAAJ&amp;hl=en&amp;authuser=3&amp;citsig=AMD79oq74s_qGF_mARzQDl5b-MhcyRToZQ" target="_blank" rel="noopener">Google Scholars</a>, <a href="https://www.onesearch.id/Repositories/Repository?library_id=4254" target="_blank" rel="noopener">Indonesia Onesearch (IOS)</a><br /><a>Subject Area, :</a> Law and Religious Studies <br /><a>Category</a> <br /><a>Discipline :</a> Islamic Schools, Islamic law, Islamic Thought.<br />All submitted papers are subject to review of the editors, editorial board, and blind reviewers. Submissions that violate our guidelines on formatting or length will be rejected without review.</p> Department of Comparative Mazhab Comparative, Fakulty of Shariah and Law en-US Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam 3026-1643 Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI Terhadap Praktik Peminangan Adat Minangkabau https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/komparatif/article/view/1702 <p><em>This paper aims to find out how Law No. 1 of 1974 and KHI view the Minangkabau Traditional Engagement Practice.&nbsp; This is based on the behavior and opinions of some people who are pro and contra to this engagement practice. The author finds that these two attitudes seem to contradict each other and are sometimes in line with the applicable law. Where the pro opinion tends to the order of community life based on applicable customary law, while the contra opinion tends to the UUP and KHI whose regulations are sometimes not in line with Minangkabau customary rules. This research is expected to provide an understanding of the legal dualism of Minangkabau customary engagement practices. This research uses a literature study with the object of research is the application of Minangkabau customary marriage practices. From this research it can be concluded that, the Minangkabau customary engagement practice uses a matrilineal system whose customary rules are not in line with KHI. However, this does not cause a decline in its existence, there are still many young people who still uphold their original culture and are not eroded by the times.</em></p> Puput Dwi Aryani Sulthon Rahmat Copyright (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-11-21 2023-11-21 3 1 1 16 Implikasi Perubahan Peraturan Usia Menikah Pada Pengajuan Dispensasi Nikah https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/komparatif/article/view/1700 <p><em>Marriage law in Indonesia in regulating the minimum age limit for marriage previously adhered to Law Number 1 of 1974, then changes occurred in article 7 which equates the minimum age limit for marriage for men and women, namely 19 years. Meanwhile, the Compilation of Islamic Law (KHI) as a guideline for determining the laws of Muslim communities, in article 15 states that the age limit follows Article 7 of the 1974 Marriage Law, so by changing the reference article, the minimum restriction by KHI also changes. Even though there are additional special conditions stipulated in the new article, in general, the ratification of Law No. 16 of 2019 has not had much impact on public awareness about the importance of not getting married at an early age, this can be seen from the number of marriage dispensation applications. So that it has the potential for someone to carry out a marriage under the hand.</em></p> Umi Hanifah Ufiq Ashfiyatul Chusna Copyright (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-11-21 2023-11-21 3 1 17 28 Meminang Pinangan Orang Lain Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ulama Fiqih https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/komparatif/article/view/1705 <p><em>Before carrying out a marriage there are stages in the form of a proposal or it can be called a khitbah. Propose comes from the word Pinang with the verb propose. The equivalent of the word propose is applying and in Arabic is khitbah. Proposal in language is asking a woman to be his wife, both for himself and for others. Khitbah is a statement of the man's desire for a certain woman to marry him and the woman announces this engagement</em><em>.</em></p> <p>Proposal is one of the important stages before a marriage is carried out, through a proposal it is hoped that both parties can get to know each other better. Therefore in this article the author will discuss further about the proposal, which aims to provide detailed insight to the reader through the research results of this article</p> Syafiq Mughni Amilatul Fiqoh Fiki Angga Yansa Iva Farikhatur Roikhah Copyright (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-11-21 2023-11-21 3 1 30 44 Transaksi Pembayaran Melalui Cryptocurrency Dalam Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) dan Nahdlatul Ulama (NU) https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/komparatif/article/view/1928 <p>Uang sebagai alat tukar didalam kegiatan ekonomi telah mengalami banyak perubahan. Keberadaan uang yang semula terbuat dari hal-hal sederhana telah sampai kepada saat ini dimana uang hanya berupa kode digital didalam dunia virtual. Bitcoin sebagai cryptocurrency merupakan jenis uang revolusioner yang mempunyai nilai tukar yang tinggi. Keberadaan cryptocurrency sampai saat ini masih diperdebatkan penggunaannya di dunia baik dari segi kebijakan ekonomi keuangan ataupun segi syariat Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan (Library Research), dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dengan mengkaji dokumen-dokumen yang ada dengan cara deskriptif kualitatif. Data dikelola menggunakan teknik pengumpulan data bahan sekunder dan bahan tersier. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa cryptocurrency adalah mata uang digital yang terlepas dari otoritas pemerintah pusat. Fungsi cryptocurrency dapat berjalan dengan ditopang oleh sistem ledger Blockchain yang berbasis peer to peer oleh para miners yang mampu menyelesaikan masalah besar dalam keuangan digital yaitu double spending problem dan byzantine general problem. cryptocurrency yang memiliki proteksi serta privasi yang tinggi, mengakibatkannya banyak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Indonesia demi menjaga kedaulatan Pancasila melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar, tetapi mengakuinya sebagai aset kripto yang dapat diperjualbelikan sebagai komoditi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hukum transaksi pembayaran cryptocurrency dalam prespektif Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama, menjelaskan Dasar Hukum Transaksi Pembayaran Melalui Cryptocurrency, cara transaksi pembayaran melalui cryptocurrency, cryptocurrency dalam perspektif hukum islam, menjelaskan jual beli mata uang kriptografi sebagai komoditi aset digital dan perbedaannya dengan jual beli komoditi syariah di Indonesia, menjelaskan pandangan fiqh mengenai jual beli mata uang kriptografi sebagai komoditi aset digital. Penelitian ini dilakukan dengan kerangka berpikir bahwa sebagai bentuk pengamalan teori seorang muslim, harus melaksanakan hukum Islam sebagai konsekuensi logis dari pengakuannya. Pemahaman yang jelas tentang kehalalan penggunaan cryptocurrency baik sebagai mata uang, maupun sebagai komoditi sangat dibutuhkan sebagai penunjuk arah bagi seorang muslim. Aset kripto ditemukan mempunyai karakteristik layaknya komoditi nyata pada umumnya sehingga boleh diperjualbelikan untuk investasi selama menjauhi kegiatan spekulatif&nbsp; tidak mengandung gharar, dharar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. &nbsp;serta memenuhi kaidah-kaidah syara yang dalam hal ini ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama.</p> <p>Kata kunci: <em>Cryptocurrency, </em>Majelis Ulama Indonesia, Nahdhatul Ulama, pembayaran.</p> Muhammad Wildan Habibi Luthfiah Nurul Izza Rahma Thalita Copyright (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-11-21 2023-11-21 3 1 45 67 Hukum Shalat Jumat Secara Daring Pada Masa Pandemi Covid-19 Menurut Prof. Wawan Gunawan Dan Hasil Fatwa Majelis Tarjih Wa Tajdid Muhammadiyah https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/komparatif/article/view/1935 <p>Penelitian ini berjudul Studi Komparatif Hukum Shalat Jumat secara Daring pada Masa Pandemi Covid-19 Menurut Prof. Wawan Gunawan dan Hasil Fatwa Majelis Tarjih wa Tajdid Muhammadiyah. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana analisis pendapat Profesor Wawan Gunawan Abdul Wahid terhadap Hukum pelaksanaan Sholat Jum’at secara online saat pandemi. Bagaimana analisis Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah terhadap Hukum pelaksanaan Sholat Jum’at secara online saat pandemi. Dan Bagaimana analisis komparatif terhadap kehujjahan dalil yang digunakan oleh Profesor Wawan Gunawan Abdul Wahid dengan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah.</p> <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penelitian ini berjenis penelitian pustaka <em>(library research)</em>. Sifat penelitian ini yakni deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Dengan teknik pengolahan data dokumentasi yang kemudian diatur, disunting dan dianalisis induktif.</p> <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hasil penelitian mendapatkan dua kesimpulan. <em>Pertama</em>, menurut Wawan pelaksanaan Shalat Jumat pada masa pandemi covid-19 memperbolehkan dengan cara <em>streaming </em>(<em>daring</em>) dengan berlandaskan <em>maq</em><em>ās</em><em>̣id</em> <em>al-sh</em><em>āri’ah</em>, yaitu <em>h</em><em>̣ifdh</em> <em>al-nafs</em> (menjaga jiwa). Hal ini sebagai upaya menjembatani para pihak yang kurang puas dengan himbauan mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur dan dilaksanakan di rumah. <em>Kedua</em>, menurut MTT Muhammadiyah, tidak diperbolehkan mengadakan sesuatu yang baru dalam cara-cara beribadah, termasuk pelaksanaan sholat jum’at yang dilakukan secara daring.</p> <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perbedaan pendapat yang terjadi antara Wawan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah adalah suatu hal kewajaran. Meskipun Wawan adalah bagian didalamnya sebagai anggota, namun tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan pendapat yang signifikan. Persoalan fiqh yang terjadi juga membutuhkan respon yang cepat dan sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. Maka dalam merespon masalah-masalah fiqh yang ada, seharusnya Wawan menggunakan dalil-dalil yang sesuai dengan Hukum Islam, bukan menyesuaikan dalil atas fakta namun fakta yang didudukkan sesuai dengan Syariat. Seperti halnya penjelasan yang disampaikan oleh pihak MTT Muhammadiyah.</p> Lubabah Shobrina Syahida Yasinta Dwi Permata Sari M. Irsyad Bayhaqi Copyright (c) 2023 https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-11-21 2023-11-21 3 1 68 97