Tinjauan Shirkah Terhadap Sistem Pay Per Click (PPC) Pada Google Adsense Dan Facebook

Authors

  • Rahma Hanim Azzahra UIN Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Pay Per Click, Google AdSense, Facebook, Shirkah

Abstract

Abstract: This research was conducted to determine the Pay Per Click (PPC) system in collaboration between Google AdSense and Facebook from a Shirkah perspective. This research is field research, with data collection using interviews, observation, and literature review by explaining how the Pay Per Click (PPC) system works in collaboration with Google AdSense and Facebook and then analyzing it according to Islamic law. The results of this study indicate that websites or blogs create Facebook fan page accounts which publishers carry out to promote posting website links or blog links to be accepted as Google AdSense cooperation partners. Ad services will appear randomly to have generated dollars if someone clicks on the ad. The author views the contract between the two parties as valid. However, the advertising services that are displayed randomly contain mutashabihat or ambiguous matters. Because Google itself has many AdWords partners from many types of companies. If publishers can guarantee the appearance of advertising services on their websites or blogs with good educational advertisements, then this collaboration will have no significant problems. If not, the publishers have the role of spreading evil because they have helped the advertisements displayed by Google.

Keywords: Pay Per Click, Google AdSense, Facebook, Shirkah 

Abstrak: Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sistem Pay Per Click (PPC) pada kerjasama antara Google AdSense dan Facebook dalam perspektif shirkah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pengumpulan data menggunakan metode interview, observasi, dan telaah pustaka dengan memaparkan cara kerja sistem Pay Per Click (PPC) secara nyata pada kerjasama Google AdSense dan Facebook kemudian menganilisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa website atau blog membuat akun Fanpage Facebook yang dilakukan oleh publisher berfungsi mempromosikan postingan link website atau link blog untuk diterima menjadi mitra kerjasama Google AdSense. Layanan iklan akan mucul secara acak telah menghasilkan dolar jika ada yang mengklik iklan. Penulis memandang akad antara kedua belah pihak sudah sah. Namun layanan iklan yang ditampilkan secara acak tadi bermuatan hal-hal mutashabihat atau samar hukumnya. Karena pihak Google sendiri memiliki banyak mitra AdWords dari banyak jenis perusahaan. Apabila para publisher bisa menjamin untuk penampilan layanan iklan pada website atau blognya dengan iklan-iklan yang baik dan mendidik, maka tidak ada masalah yang berarti dalam kerjasama itu. Apabila tidak maka para publisher mempunyai peran penyebaran kemungkaran sebab telah membantu pengiklanan yang ditampilkan oleh pihak google.

Kata Kunci: Pay Per Click, Google AdSense, Facebook, Shirkah

Downloads

Download data is not yet available.

References

al-Sayyid Abu Bakar. Hashiyah I’ana Al-Thalibin ‘Ala Hilli Alfadh Fath Al-Mu’In. Mesir: Dar al-Kitab al-Islami, Maktabah al-Shaikh Muhammad Ibn Ahmad Nabhan Wa Auladihi, n.d.

Arie Pratama. “Jumlah Pengguna Facebook Tembus 2,38 M, Di RI Berapa?” CBCN, 2019. dalam https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190719144302-40-86209/jumlah-pengguna-facebook-tembus-238-m-di-ri-berapa. Diakses pada 17 Mei 2020.

Britannica. “Facebook: American Company.” Mark Hall, n.d. dalam https://www.britannica.com/topic/Facebook. Diakses pada 6 Desember 2019.

Djuwaini, Dimyauddin. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Ebtessam Nassef Tawfik Elshimy. The Effectiveness Of The Pay Per Click (PPC) Model In Today’s Business. Paris: ESLSCA Bussiness School, 2015.

Fowler, Geoffrey A. “Facebook: One Billion and Counting.” The Wall Joural, 2012. dalam https://www.wsj.com/articles/SB10000872396390443635404578036164027386112. Diakses pada 17 Mei 2020.

Ghufron A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo, n.d.

Google Adsense. “Ubah Hobi Anda Menjadi Penghasilan, Beberapa Alasan Mengapa Hampir 2 Juta Orang Memilih AdSense.” Google Adsense, 2019. daam https://www.google.com/adsense/start/#/?modal_active=none. Diakses pada 28 Oktber 2019.

Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Helda Sihombing. “7 Cara Mendapatkan Uang Dari Facebook Yang Bisa Semua Orang Lakukan.” Lifepal, 2018. dalam https://www.moneysmart.id/7-cara-mendapatkan-uang-dari-facebook-yang-bisa-semua-orang-lakukan/. Diakses pada 28 Oktber 2019.

Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. “Arti Persekutuan.” Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi Daring Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/persekutuan. Diakses pada 4 Maret 2020.

Muhammad Ibn Ibrahim Ibn Abdullah. Mawsu’ah Al-Fiqh Al-Islami. Jordan: Bayt al-Afkar al-Dawliya, 2009.

Paul Clarke. “History of the Web Sir Tim Berners-Lee.” Web Sir Tim, 1955. dalam https://webfoundation.org/about/sir-tim-berners-lee/. Diakses pada 6 Desember 2019.

Qamarul Huda. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Penerbit Teras, 2011.

Sayyid Sabiq. Fiqhus Sunnah. Jakarta: Tinta Abadi Gumilang, 2013.

Tim Penyusun KHES. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Edisi Revisi. Mahkamah A. Jakarta, 2011.

Abdullah Mahbub, Wawancara, Gresik, 04 Maret 2020

Azmi, Wawancara, Gresik, 12 Agustus 2020

Rozi, Wawancara, Gresik, 12 Agustus 2020

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Azzahra, R. H. (2022). Tinjauan Shirkah Terhadap Sistem Pay Per Click (PPC) Pada Google Adsense Dan Facebook. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(2), 73–99. Retrieved from https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/maliyah/article/view/1766