Inovasi Pemberdayaan Industri Kreatif Nasional Sebagai Upaya Pemulihan Perekonomian Nasional Ditinjau Berdasarkan Konsep Pentahelix

Authors

  • Rodrikson Alpian Medlimo Universitas Lampung

Keywords:

Pentahelix Concept, Creative Industry, Recovering Economy, Konsep pentahelix, Industri Kreatif, Pemulihan Perekonomian

Abstract

Abstract: This study explains the pentahelix concept as a government synergy with various actors in developing innovations to empower the national creative industry to be an essential thing to implement massively in Indonesia, especially after the Covid-19 pandemic hit. The recovery of the national economy based on the pentahelix concept is a reference for the government's seriousness in alleviating the problem of social inequality. The increasing number of gaps during the Covid-19 pandemic is a challenge and a reality that the Indonesian people must face. The increase in the number of holes is exacerbated by the condition of the Indonesian people, who need more creativity and innovation, which in turn gives birth to low-quality human resources. Pentahelix terminology must touch holistically and be carried out consistently and continuously as a government work program. Therefore, the involvement of various parties is the key to recovering the national economy, especially after the Covid-19 pandemic.

Keywords: Pentahelix Concept, Creative Industry, Recovering Economy. 

Abstrak: Penelitian ini menjelaskan konsep pentahelix sebagai sinergi pemerintah dengan berbagai aktor dalam rangka pengembangan inovasi pemberdayaan industri kreatif nasional menjadi hal yang bersifat penting untuk diimplementasikan secara masif di Indonesia, terutama terutama pasca pandemic covid-19 melanda. Pemulihan perekonomian nasional berdasar konsep pentahelix tersebut menjadi acuan keseriusan pemerintah mengentaskan permasalahan kesenjangan sosial. Peningkatan angka kesenjangan pada masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan sekaligus realita yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia. Peningkatan angka kesenjangan diperparah dengan kondisi masyarakat Indonesia yang minim kreativitas dan inovasi yang pada akhirnya melahirkan sumber daya manusia dengan kualitas rendah. Terminologi pentahelix harus menyentuh secara holistik dan dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan sebagai program kerja pemerintah. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci pemulihan perekonomian nasional khususnya pasca pandemi Covid-19.

Kata Kunci: Konsep pentahelix, Industri Kreatif, Pemulihan Perekonomian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Acha, Tazo. “The Causes and Impact of Poverty on Sustainable Development.” In Poverty and Sustainable Development. Bordeaux, 2021.

Aflit Nuryulia P. “Perkembangan Model Helix Dalam Peningkatan Inovasi.” Prosiding Seminar Nasional Riset Manajemen & Bisnis “Perkembangan Konsep Dan Riset E-Business Di Indonesia,” 2020.

Asshiddiqie, J. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

Asyhari, and Wasitowati. “Hubungan Pentahelix, Inovasi, Keunggulan Bersaing Dan Kinerja.” Conference in Business, Accounting and Management 2, no. 1 (2020).

Boer, K.M, Pratiwi, M.R, and Muna. “Analisis Framing Pemberitaan Generasi Milenial Dan Pemerintah Terkait Covid19 Di Media Online.” Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi 4, no. 1 (2020).

BPS. “Profil Kemiskinan Di Indonesia Desember 2021.” Berita Resmi Statistik. 2021.

Bungin B. Turn Back Tantangan Fenomena Penanganan Covid-19. Surabaya: Buku Litera dan Aspikom Korwil, 2021.

D, Asfi Arroyhan Z. “Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Dengan Metode Pentahelix (Studi Pada UMKM Kreatif Di Kota Medan).” Jurnal Tansiq 1, no. 2 (2020).

Izzati, and M. F. Wilopo. “Implementasi Pentahelix Dalam Mendorong Pertumbuhan Industri Kreatif Di Kota Malang Sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing Untuk Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.” Jurnal Administrasi Bisnis 55, no. 1 (2020).

J, Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi. Ekonomi Kreatif: Rencana Aksi Jangka Menengah 2017-2022. Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2020.

Kusnardi. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid 4. Jakarta: Pusat Studi Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1981.

Leydesdorff. The Knowledge-Based Economy: Modeled, Measured, Simulated. Florida: Universal Publishers, 2021.

Muhammad R. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2011.

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Najih, M. Pengantar Hukum Indonesia Sejarah, Konsep Tata Hukum, Dan Politik Hukum Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.

Nuraini, and Nasri R. “Strategi Pengembangan Industri Kreatif Dengan Pendekatan Pentahelix (Studi Pada UMKM Kreatif Di Tangerang Selatan).” Jurnal Tansiq 1, no. 2 (2020).

Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Putri, Nabila Faradila. “Pentingnya Kesadaran Hukum Dan Peran Masyarakat Indonesia Menghadapi Penyebaran Covid-19.” Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2020.

Sasongko. Mengenal Tata Hukum Indonesia. Lampung: Universitas Lampung, 2012.

Soesilo. Kriminalistik. Bogor: PT Karya Nusantara, 1976.

UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development). Creative Economy. Jenewa: Feasible Development Economy, 2020.

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Medlimo, R. A. (2022). Inovasi Pemberdayaan Industri Kreatif Nasional Sebagai Upaya Pemulihan Perekonomian Nasional Ditinjau Berdasarkan Konsep Pentahelix. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(2), 56–72. Retrieved from https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/maliyah/article/view/1767