Kepailitan Badan Hukum Bum Desa Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Keywords:
BUM Desa, legal Entity, Bankruptcy, BUM Desa, legal Entity, Bankruptcy, Badan Hukum, KepailitanAbstract
Abstract: The Village Autonomy Provides the widest possible authority to the village to explore and manage the economic potensial of the village, including by forming village owned enterprises (BUM Desa). After the issuance of government Regulation of Law No. 2 of 2022 concerning job creation which recently Received validation as a law, there has been a charge in the institutional aspect of village Owned Enterprises (BUM Desa). BUM Desa, which previously only existed as a business entity, has now transformed into a legal entity. The legal entity form of BUM Desa is different from other legal entity forms in Indonesia, such as Limited Liability Company, State-Owned Enterpries, and Cooperatives. The Transformation from a more business entity to a legal entity has legal implications not only institutionally, but also in term of legal relationships with other parties. As s legal entity, BUM Desa is also granted authority to establish legal entity based business units. These legal implications may lead to bankruptcy Of BUM Desa if not managed properly. However, there is currently no adequate legal framework that regulates in detail the mechanism for filing bankruptcy petition to the commercial court to declare BUM Desa Bankrupt, and the legal consequences of BUM Desa being declared bankrupt, including related to its assets, wealth, and organizational structure. This research uses a doctrinal and theoretical legal research method with an approach to legislation and conceptual concepts. The Conclusion of this research is that more detailed regulations are needed regarding the legal entity form of BUM Desa, especially concerning bankruptcy of BUM Desa.
Keywords: BUM Desa, legal Entity, Bankruptcy.
Abstrak: Otonomi Desa memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada Desa untuk menggali dan mengelola potensi ekonomi desa, salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang beberapa waktu yang lalu mendapatkan pengesahan menjadi undang-undang, terjadi perubahan secara kelembagaan mengenai BUM Desa. BUM Desa yang sebelumnya hanya berbentuk badan usaha, sudah berganti menjadi badan hukum. Bentuk badan hukum BUM Desa berbeda dengan badan usaha yang berbentuk badan hukum yang sudah terdapat di Indonesia seperti Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum dan Koperasi. Perubahan bentuk dari hanya Badan Usaha menjadi Badan Hukum memiliki implikasi yuridis tidak hanya secara kelembagaan, tetapi juga hubungan hukum dengan pihak lain. BUM Desa sebagai badan hukum juga diberikan kewenangan untuk membentuk unit usaha yang berbadan hukum. Implikasi yuridis ini dapat berujung terhadap kepailitan BUM Desa apabila tidak dikelola dengan baik. Namun, belum terdapat pranata hukum yang memadai yang mengatur secara terperinci mengenai mekanisme permohonan kepada pengadilan niaga agar BUM Desa dinyatakan pailit dan akibat hukum BUM Desa dinyatakan pailit, baik terkait mengenai aset, kekayaaan maupun organ BUM Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dan teoritis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini adalah diperlukan peraturan yang lebih terperinci mengenai bentuk badan hukum BUM Desa, terutama mengenai kepailitan BUM Desa.
Kata Kunci: BUM Desa, Badan Hukum, Kepailitan
Downloads
References
Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung: Alumni, 2005
Djojohadikoesoemo, Margono, Sepuluh Tahun Koperasi (1930-1940), Jakarta: Fadli Zon Library, 2013
Eko, Sutoro dkk, Desa Membangun Indonesia, Yogyakarta: Forum Peduli Pembaharuan Desa, 2014
Itang, Pemikiran Ekonomi Koperasi Mohammad Hatta Relevansinya dengan Etika Ekonomi Islam, Serang: Laksta Indonesia, 2016
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2008
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2014
Prasetya, Rudhi, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Simamorang, Victor dan Hendri Sukarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta: Rinek Cipta, 1994
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1979
Van Apeldoorn, L.J., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1980
Warta KUMKM, Koperasi Gerakan Bersama Menuju Kesejahteraan, Volume 2 No.1, 2014
Suradi, Etty Susilowati, Siti Mahmudah, Akibat Hukum Pembatalan Pernyataan Pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (Persero) (Studi pada Kepailitan PT. Istaka Karya (Persero). Diponerogo Law Review, Volume 5, No. 2, 2016
BPHN, Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Badan Usaha Non Badan Hukum, Jakarta
bumdes.kemendesa.go.id