Uang Elektronik dalam Perspektif Maqasid al-Shari’ah al-Syatibi

Authors

  • Zakaria Adjie Pangestu UIN Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

maqashid, maqashid shariah, shariah, shari'ah, syatibi, maqasid, maqasid sari'ah, e-money, payment instrument, payment, imam syatibi, instrumen pembayaran, uang elektronik

Abstract

Abstract: The currencies used by humans to transact change. Initially relying on barter, then using dinars and dirhams, changing to using cash, to the latest update to Electronic Money or e-money, originating from the human mind that continues innovating with technological advances to facilitate activities and life. E-money offers practicality in transactions. Its significant influence on society and the economy of a country, especially Indonesia, raises the need to solve problems related to Sharia views on e-money. Islamic law is a rule/regulation that prioritises the benefit of humankind. This research answers questions related to the suitability of electronic money with the concept of maqāṣid al-sharī’ah al-Syatibi. This research uses qualitative research. The data source comes from the literature examining al-Syatibi's maqāṣid al-sharī’ah and electronic money, with data collection techniques that take objects from documents. In this research, the documents are in the form of al-Muwāfaqāt fi uṣul al-shari’ah, Bank Indonesia Regulation number 16/8/PBI/2014, and DSN-MUI fatwa number 116/DSN-MUI/IX/2017. The e-money concept follows the principle of hifẓu al-māl/safeguarding property and the maintenance of property at the al-hājiyat level. Because e-money facilitates human transactions, it does not interfere with life even if it is not fulfilled. However, it can complicate the efficiency of activities if not used. E-money follows the relevant fikih  muamalah contracts and is free from forbidden elements, namely maysir/gambling, gharar, and usury. On the other hand, unregistered electronic money does not fulfil the principle of hifẓu al-māl, so it can cause harm when used.

Keywords: payment instrument, electronic money, e-money, maqasid sari’ah.

Abstrak: Valuta atau alat pembayaran yang digunakan manusia untuk bertransaksi berubah-ubah. Mulanya mengandalkan barter, kemudian menggunakan dinar dan dirham, berubah menggunakan uang kartal, menuju pembaharuan terkini menjadi electronic money atau istilah lainnya adalah e-money. Berasal dari akal manusia yang tidak berhenti berinovasi dengan kemajuan teknologi, demi mempermudah aktivitas dan kehidupan. E-money, menawarkan kepraktisan dalam bertransaksi. Pengaruhnya yang besar terhadap masyarakat serta perekonomian suatu negara terutama Indonesia, menimbulkan kebutuhan pemecahan persoalan terkait pandangan syariah terhadap e-money. Mengingat hukum Islam adalah suatu aturan/ketentuan yang mengedepankan kemaslahatan bagi umat manusia. Penelitian ini menjawab pertanyaan terkait kesesuaian electronic money dengan konsep maqāṣid al-sharī’ah al-Syatibi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data berasal dari literatur yang mengkaji maqāṣid al-sharī’ah al-Syatibi serta mengenai uang elektronik. Dengan teknik pengumpulan data yang mengambil objek dari dokumen. Dalam penelitian ini dokumen berupa kitab al-Muwāfaqāt fi uṣul al-sharī’ah, Peraturan Bank Indonesia nomor 16/8/PBI/2014, dan fatwa DSN-MUI nomor 116/DSN-MUI/IX/2017. Konsep e-money sesuai dengan prinsip hifẓ al-māl/menjaga harta, dan pemeliharaan harta di tingkat al-hājiyat. E-money memudahkan transaksi manusia, walau jika tidak terpenuhi tidak sampai mengganggu kehidupan, tetapi bila tidak menggunakannya dapat mempersulit keefisienan beraktivitas. E-money sesuai dengan akad fikih  muamalah yang terkait, serta bebas dari unsur keharaman, yakni maysīr/judi, gharār, dan riba. Disisi lain, jenis unregistered electronic money tidak memenuhi prinsip hifẓ al-māl sehingga dapat menimbulkan kemudharatan bila menggunakannya.

Kata Kunci: instrumen pembayaran, uang elektronik, e-money, maqāṣid al-sharī’ah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afif Muamar, Ari Salman Alparisi. “Electronic Money (E-Money) Dalam Perspektif Maqashid Syariah.” Muamar: Journal of Islamic Economic Lariba, Vol. 3. No. 2 (2017).

Agung Kurniawan. “Konsep Maqashid Syariah Imam AsySyatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat.” Al-Mabsut, Vol. 1. No. 15 (2021).

Ahmad Sarwat. Maqashid Syariah. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Ashadi Diab. Maqashid Kesehatan Etika Medis Dalam Islam (Sintesis Fikih Dan Kedokteran). Yogyakarta: Deepublish,

Busyro. Maqashid Al-Syariah Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Decky Hendarsyah. “Penggunaan Uang Elektronik Dan Uang Virtual Sebagai Pengganti Uang Tunai Di Indonesia.” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, Vol. 5. No. 3 (2016).

Erwin Wijaya, Rachman Mulyadi. “Tren Penggunaan Uang Elektronik Terhadap Generasi Milenial.” Jurnal Manajemen Bisnis, Vol. 18. No. 1 (2017).

Firmansyah, Ihsan Dacholfany. Uang Elektronik Dalam Perspektif Islam. Lampung: CV. IQRO’, 2018.

Galuh Nasrullah. “Konsep Maqashid Al-Syariah Dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif Al-Syatibi Dan Jasser Auda).” Al-Iqtishadiyah, Vol. 1. No. 1 (2014).

Laila Ramadani. “Pengaruh Penggunaan Karu Debit Dan Uang Elektronik (E-Money) Terhadap Pengeluaran Konsumsi Mahasiswa.” JESP, Vol. 8. No. 1 (2016).

Muhammad Syukri. Filsafat Hukum Islam Dan Maqashid Syariah. Jakarta: Prenada Media Group, 2020.

Muhammad Thoin. “Larangan Riba Dalam Teks Dan Konteks (Studi Atas Hadits Riwayat Muslim Tentang Pelaknatan Riba).” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 2. No. 2 (2016).

Nabila Zatadini and Syamsuri. “Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi Dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal.” Al-Falah: Journal of Islamic Economics, Vol. 3. No. 2 (2018).

Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Jakarta: Pemerintahan Indonesia, 1999. Priyono, Zaenudin Ismail. Teori Ekonomi. Surabaya: Dharma Ilmu, 2012.

Ralona. Kamus Istilah Ekonomi Populer. Jakarta: Gorga Media, 2006.

Republik Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Jakarta: Bank Indonesia, 2014.

Rifqy Tazkiyaturrohmah. “Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern.” Muslim Heritage, Vol. 3. No. 1 (2018).

Sahal Muzaki. Analisis Fatwa MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Dan PBI No. 20/6/PBI 2018 Tentang Uang Elektronik Syariah Ditinjau Dari Perspektif Maqasid Syari’ah. Paper. Jakarta, 2018.

Zahra et al. “Pandangan Tokoh Masyarakat Dan Pedagang Wonocolo Terhadap Penggunaan Uang Rusak Atau Cacat Pada Transaksi Jual Beli Dalam Prespektif UU No. 7 Tahun 2011.” Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 13. No. 1 (2023)

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

Pangestu, Z. A. (2023). Uang Elektronik dalam Perspektif Maqasid al-Shari’ah al-Syatibi. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2), 154–170. Retrieved from https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/maliyah/article/view/1818