Problematika Proses Mediasi Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Aspek Keadilan (Studi Pada Disnakertrans Jawa Timur)

Authors

  • Daman Huri UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Hazimah Ihtisyam
  • Puteri Nurul Izzah
  • Aulia Farahdila Tsany
  • Putri Maharani Permatasaridewi

Keywords:

mediation, mediator, employment, mediasi, ketenagakerjaan, Disnakertrans Jawa Timur

Abstract

Abstract: Mediation is an important element in the alternative scope of labor dispute resolution in Indonesia as well as the mediator. There fore in 2016, PERMA No. 1 of 2016 regarding mediation procedures issued by the government. The settlement of labor disputes in the form of industrial relations between workers and employers of a company which is usually processed at the Manpower and Transmigration Service (Disnakertrans) is also certainly mediated by a neutral party, namely a mediator. The mediator himself is indeed very necessary in this process. Even so, the mediator in carrying out his work will definitely encounter obstacles along the way which will hinder his various duties and authorities, especially in his activities. We have to study these obstacles together so that they don't happen again in the future and can be minimized in such a way. And this of course refers to the laws and regulations related to mediation that the mediator relies on. These obstacles not only hinder the mediator but can also interfere with both parties to the dispute. In this journal, we conduct an in-depth analysis and study of the obstacles encountered in the mediation process, especially labor mediation. Through this research, we were able to find out the implementation of mediation in the East Java Province Manpower and Transmigration Agency. Apart from that, we also identify and analyze some of the common obstacles faced by mediators from the aspect of justice.

Keywords: mediation, mediator, employment.

 

Abstrak: Mediasi merupakan salah satu unsur penting dalam lingkup alternative penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia begitu juga dengan mediatornya. Oleh karena itu pada tahun 2016, PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi dikeluarkan oleh pemerintah. Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan berupa hubungan industrial antara tenaga kerja dengan pegusaha suatu perusahaan yang biasa diproses di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga pastinya ditengahi oleh pihak netral yakni mediator. Mediator sendiri memang sangat diperlukan dalam proses tersebut. Meski begitu, mediator dalam menjalankan tugasnya pasti akan menemui Problematika di tengah jalan yang akan menghambat berbagai tugas dan wewenangnya, terutama dalam aktivitasnya. Problematika-Problematika inilah yang harus kita telaah bersama agar kedepannya tidak terjadi lagi dan bisa diminimalisir sedemikian rupa. Dan hal ini tentunya mengacu pada UU beserta peraturan terkait mediasi yang mediator andalkan. Problematika-Problematika tersebut tidak hanya menghambat pihak mediator tetapi juga bisa mengganggu kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam jurnal ini, kami melakukan analisis dan telaah yang mendalam mengenai Problematika yang dihadapi dalam proses mediasi khususnya mediasi ketenagakerjaan. Melalui penelitian ini, kami dapat mengetahui implemetasi mediasi di disnaketrans Provinsi Jawa Timur. Selain itu, kami juga mengidentifikasi dan menganalisis beberapa Problematika umum yang biasa dihadapi oleh mediator dari aspek keadilan.

Kata Kunci: mediasi, mediator, ketenagakerjaan.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Hukum Syahriah,Hukum Adat, Dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2011.

Adjat Daradjat Kartawijaya. Hubungan Industrial Pendekatan Komprehensif-Inter Disiplin Teori-Kebijakan-Praktik. Bandung: CV. Alfabeta, 2018.

Akbar Pradima. “Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9. No. 17 (2013).

Arrum Intan Sari, Nuraini, Syifa Fauziah, Salfen Hasri, Sohirin. “Win-Win Solution Dan Produktivitas Organisasi.” Jurnal IDAARAH, Vol. 7. No. 1 (2023).

Aumalia Hanipa, Nikmah Dalimuthe, Sri Indah Pertiwi, Humaidi Sitompul. “Kontrak Kerja Dalam Hukum Bisnis Islam Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Para Tenaga Kerja.” Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 13. No. 1 (2023).

Bambang Sutiyoso. Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media, 2008.

Bambang Sutiyoso. Penyelesaian Sengketa Bisnis: Solusi Dan Antisipasi Dan Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini Dan Mendatang. Yogyakarta: Citra Media, 2006.

Fajar, Sukmajati, and Rahayu Subekti. “Aspek Keadilan Pancasila Dalam Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Pada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7. No. 2 (2021).

Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbritase Nasional Indonesia Dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Fuqoha. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesaian Perselisihan Non-Litigasi Dalam Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Indonesian State Law Review, Vol. 2. No. 2 (2020).

Haikal Arsalan, Dinda Silviana Putri. “Reformasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal HAM, Vol. 11. No. 1 (2020).

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Negara Republik Idonesia, 2004.

Latip, Lu’Luiaily, and Ainiyah. “Mediasi Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kerja Di Kabupaten Bangkalan.” Jurnal Kompetensi, Vol. 12. No. 2 (2018).

Mahkamah Agung RI. Buku Tanya Jawab Mediasi Di Pengadilan Berdarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Jakarta: Australia Indonesia Partnership for Justice, 2017.

Martin B Wicaksana. “Penelitian Hukum Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jakarta, 2010.

Mustakim. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No.2 Tahun 2004 (Bipartit, Tripartit, Gugatan Ke PHI). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Nasional, 2018.

Republik Indonesia. “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.” jakarta.go.id, 2008. https://www.pn-jakartaselatan.go.id/pdf/PerMA2008-1.pdf, (5 Juli 2023).

Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” dpr.go.id, 1999. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_30.pdf, (5 Juli 2023).

Stit, Allan J. Mediation: A Practical Guide. London: Routledge Cavendish, 2004.

Bapak Haryono (Pengawas Ketenagakerjaan Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur), Wawancara, Surabaya, (4 Juli 2023).

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

Daman Huri, Hazimah Ihtisyam, Puteri Nurul Izzah, Aulia Farahdila Tsany, & Putri Maharani Permatasaridewi. (2023). Problematika Proses Mediasi Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Aspek Keadilan (Studi Pada Disnakertrans Jawa Timur). Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2), 221–251. Retrieved from https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/maliyah/article/view/2024