Pengaturan Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Berdasarkan Keadilan Ekonomi

Authors

  • Widodo Ramadhana Universitas Prima Indonesia

Keywords:

Legal Protection, Micro-Small and Medium Enterprise (MSME), Economic Justice, pelindungan hukum, usaha mikro kecil dan menengah, UMKM, keadilan ekonomi

Abstract

Abstract: Indonesia is a country with a contribution of 60% coming from MSMEs. So in Indonesia itself, MSMEs are business units that play a big role in the national economy to increase the country's foreign exchange. For this reason, it is necessary to study the development of MSMEs to increase Indonesia's economic growth and the concept of protecting MSMEs based on an economic justice approach. The type of research used in this writing is normative juridical which is descriptive analysis. The data collection technique used is documentation of data. The development of MSMEs is one of the government's efforts as ruler to increase investment and create job opportunities. These efforts are contained in Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation and Government Regulation Number 7 of 2021 concerning the Development, Protection and Strengthening of Small Cooperatives and Businesses. The concept of a fair legal protection mechanism to ensure the inequality of the free market economic system which creates a gap between large entrepreneurs and small entrepreneurs, especially MSMEs.

Keywords: legal protection, micro-small and medium enterprise (MSME), economic justice.

Abstrak: Indonesia merupakan negara dengan kontribusi sebesar 60% berasal dari UMKM. Sehingga di Indonesia sendiri, UMKM merupakan unit usaha yang memberikan peranan besar dalam perekonomian nasional untuk meningkatkan devisa negara. Untuk itu perlu dikaji mengenai perkembangan UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan konsep perlindungan UMKM berdasarkan pendekatan keadilan ekonomi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Teknik dokumentasi data. Pengembangan UMKM merupakan salah satu upaya pemerintah sebagai penguasa untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Upaya tersebut tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pembinaan, Perlindungan, dan Penguatan Koperasi Kecil dan Usaha. Konsep mekanisme perlindungan hukum yang berkeadilan untuk menjamin ketimpangan sistem ekonomi pasar bebas yang menimbulkan sebuag gap antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil khususnya UMKM.

Kata Kunci: perlindungan hukum, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), keadilan ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amnawaty. “Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bandar Lampung.” Jurnal Crepido 4, no. 1 (2022).

Amsari Damanik. “Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Sebagai Dampak Perpindahan Ibukota Negara.” Mitita: Jurnal Penelitian 2, no. 1 (2023).

Anggraeni Sari Gunawan. “Perkembangan Perlindungan Hukum Bagi UMKM Setelah Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Sarana Peningkatan Ekonomi.” Jakarta: Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanegara, 2021.

Erman Rajagukguk. Peranan Hukum Di Indonesia: Menjaga Persatuan Memulihkan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial. Depok: Universitas Indonesia, 2000.

Friendman. Teori Dan Filsafat Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada, 1993.

Harsono. Tiap Orang Bisa Menjadi Pengusaha Sukses Melalui UMKM. Depok: Raja Grafindo Persada, 2014.

Otti Ilham Khair. “Analisis UU Cipta Kerja Dan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM.” Syntex Literate 7, no. 2 (2022).

Sidarta. Konsep Diskriminasi Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum: Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. Arief Sidharta. Jakarta: Refika Aditama, 2011.

Sri Handayani. Manajemen UMKM Dan Koperasi. Surabaya: Unitomo Press, 2019.

Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta, 2017.

Surachman Sumawihardja. Mengembangkan Keunggulan Bersaing Usaha Kecil Dan Menegah Untuk Mencapai Posisi Pasar Yang Kuat Dan Berkelanjutan Dalam Era Global: Suatu Pendekatan Stratetik. Bandung: Universitas Padjajaran, 2003.

Theo Huijibers. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

Ramadhana, W. (2023). Pengaturan Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Berdasarkan Keadilan Ekonomi. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2), 252–265. Retrieved from https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/maliyah/article/view/2171