KETENTUAN UPAH MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.15642/maliyah.2011.1.1.%25pAbstract
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasannya dalam pelaksanaan kerja dan pelaksanaan memberikan upah pengusaha dilarang sewenang–wenang dalam menentukan upah pekerja. Dari beberapa peraturan (ketentuan hak dan kewajiban ) tersebut di atas bisa kita lihat poin yang paling urgen adalah masalah upah, jadi antar buruh dan pengusaha ada hak dan kewajiban dalam hal ini yang harus diselesaikan tanpa adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan. Ketentuan upah yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dalam pasal 88 dan 89 yang menjelaskan bahwasannya setiap pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penentuan upah yang ditetapkan oleh pemerintah memang sesuai dengan konsep ujrah dalam Islam, dalam konteks upah di Negara kita upah yang sepadan adalah sama dengan Upah Minimum Kota (UMK),bahwa dalam Islam upah yang sepadan adalah upah yang dihasilkan sesuai dengan jasa atau manfaat tenaga diberikan, sehingga apa yang diperoleh oleh pekerja adalah atas jasanya.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2014-05-08
How to Cite
Annisa’atun, A. (2014). KETENTUAN UPAH MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 1(1). https://doi.org/10.15642/maliyah.2011.1.1.%p
Issue
Section
Articles