OBLIGASI SHARIAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Aplikasi Suku>k IjÄrah Al-Muntahiya Bittamlik Di Bursa Efek Indonesia Surabaya)
DOI:
https://doi.org/10.15642/maliyah.2011.1.1.%25pKeywords:
Obligasi syariah, sukuk, Ijarah al-Muntahiya BittamlikAbstract
Salah satu bentuk instrumen investasi Islami yang telah banyak diterbitkan, baik oleh berbagai macam korporasi maupun negara adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah atau lebih dikenal secara mendunia dengan sebutan suku>k. Perbedaan pokok suku>k dengan surat berharga konvensional semisal obligasi adalah penggunaan konsep imbalan selain bunga dari adanya dasar transaksi yang mengacu kepada aset atau usaha tertentu dengan basis perjanjian berprinsip syariah antar para pihak. Inilah yang bisa menjadi bay’ al-inah sesungguhnya. Inilah sesungguhnya, yang apabila para praktisi penerbit suku>k tidak berhati-hati dalam legal formal documents untuk suku>k, dapat ditelaah menjadi tidak syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis karena penelitian ini untuk menggambarkan konsep sewa menyewa (ijÄrah) dalam hukum Islam dan aplikasi suku>k ijÄrah al-muntahiya bittamli<k di Bursa Efek Indonesia Surabaya. Dalam Hukum Islam, suku>k ijÄrah al-muntahiya bittamlik (sale and lease back) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Surabaya hukumnya boleh. Karena dalam transaksi suku>k ijÄrah al-muntahiya bittamlik terhindar dari unsur riba, gharar, judi (maysir), haram dan shubhat. Dan akad yang digunakan adalah bay’ dan ijÄrah yang dilaksanakan secara terpisah. Sale and lease back adalah jual beli suatu aset untuk kemudian pembeli menyewakan kembali aset kepada penjual yang dapat disesuaikan dengan syariah.