Problematika Poligami dalam Lintas Sejarah dan Agama

Authors

  • Elva Imeldatur Rohmah UINSA Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.1.83-97

Abstract

This paper aims to determine the phenomenon and problems of polygamy throughout history and the views of several religions on polygamy. This article was written using a descriptive-analytical method. The result is that almost all nations in the world, from time immemorial, have been familiar with polygamy. For example, since time immemorial, polygamy has been known by Hindus, Israelis, Persians, Roman Arabs, Babylonians, Tunisians, and others. Polygamy also extends to the Hebrews and Sicilians, who later gave birth to most of the Russians, Lithuanians, Poles, Czechoslovakia, and Yugoslavia, as well as part of the population of Germany, Switzerland, the Netherlands, Denmark, Sweden, Norway, and England. Polygamy exists in every human civilization. Islam, Christianity, Hinduism, Buddhism, and Judaism do allow polygamy, although, in essence, the principle of marriage taught in these religions is monogamy. Meanwhile, modern Church Law forbids its followers from polygamy. The Qobty Orthodox Church, the Roman Orthodox Church, and the Syriac Orthodox Church do not allow a husband or wife to have a second marriage as long as the first marriage is still ongoing or has not been cancelled. So, a marriage that is recognized as legal is the marriage of a man to a woman, and polygamy is not allowed.

 

Abstrak:  Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui fenomena dan problematikan poligami sepanjang sejarah dan pandangan beberapa agama tentang poligami. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasilnya adalah hampir seluruh bangsa di dunia, sejak zaman dahulu kala tidak asing dengan poligami. Misalnya, sejak dahulu kala poligami telah dikenal oleh orang-orang Hindu, bangsa Israel, Persia, Arab Romawi, Babilonia, Tunisia, dan lain-lain. Poligami juga meluas pada bangsa Ibrani dan Sicilia yang kemudian melahirkan sebagian besar bangsa Rusia, Lithuania, Polandia, Cekoslowakia, dan Yugoslavia, serta sebagian penduduk Jerman, Swiss, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia, dan Inggris. Poligami ada dalam setiap peradaban manusia. Dalam agama Islam, Nasrani, Hindu, Budha, maupun Yahudi memang memperbolehkan adanya poligami, meskipun pada hakikatnya asas pernikahan yang diajarkan dalam agama-agama tersebut adalah monogami. Sedangkan Undang-undang Gereja modern mengharamkan pengikutnya berpoligami. Gereja Qobty Ortodoks, Gereja Roma Ortodoks, dan Gereja Suryani Ortodoks tidak membolehkan seorang suami atau istri melakukan pernikahan kedua, selama pernikahan pertama masih berlangsung atau belum dibatalkan. Jadi, pernikahan yang diakui sah adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dan poligami tidak diperbolehkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinugraha, Hendri Hermawan. “Kewenangan dan Kedudukan Perempuan Dalam Perspektif Gender: Suatu Analisis Tinjauan Historis.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Gender 17, no. 1 (2018).

Bustami. Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Fahmie, Anshori. Siapa Bilang Poligami itu Sunnah? Bandung: Pustaka IIMaN, 2007.

Hatta, Moh. Poligini dalam Hukum Perkawinan di Indonesia. Disunting oleh Nafi’ Mubarok. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya, 2018.

Khadijah, Siti. “Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islam.” Rausyah Fikr: Jurnal Pemikiran & Pencerahan 14, no. 1 (2018).

Kumar, Mamit. “Hindu Marriage No More Left Sacramental and Ceremonial: It’s Totally Became Contractual.” International Journal of Research in Humanities & Social Sciences 3, no. 1 (Januari 2015).

Mahfudin, Agus, dan Galuh Retno Setyo Wardani. “Asas Monogami dalam Surat An-Nisa Ayat 3.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2018).

Mursalin, Supardi. Menolak Poligami: Studi tentang Undang-undang Pernikahan dan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Mustofa, Muhamad Arif. “Poligami Dalam Hukum Agama dan Negara.” Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 2, no. 1 (2017).

Mutakabbir, Abdul. “Reinterpretasi Poligami.” Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Nadhifah, Nurul Asiya. “Poligami Dalam Perspektif Teori Batas (Studi Pemikiran Muhammad Shahrur).” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 10, no. 2 (Desember 2007).

Nasiri. Praktik Prostitusi Gigolo ala Yusus al-Qardawi. Surabaya: Khalista, 2010.

Nasrulloh, Muhammad, M. Fauzan Zenrif, dan R. Cecep Lukman Yasin. “Isbat Nikah Poligami Ditinjau Dari Maslahah Mursalah Al-Shatiby: Studi SEMA Nomor 3 Tahun 2018.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 24, no. 1 (Juni 2021).

Nasution, Khairuddin. Riba dan Poligami: Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Pradikta, Hervin Yogi. “Poligami di Malaysia dan Indonesia Serta Relevansinya dengan Pemenuhan Hak Gender.” Jurnal Istinbath 5, no. 5 (November 2020).

Rohmah, Elva Imeldatur. “Praktik Poligami Nabi Muhammad Saw dan Problematika Perkawinan Menyimpang.” Jaksya: The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 2, no. 1 (April 2021).

Sabiq, Muhammad. “Hegemoni Media Terhadap Praktik Poligami.” Sosioreligius 4, no. 1 (2019).

Satriana. “Studi Komparatif Pelaksanaan Poligami Rasulullah dan Pelaksanaan Poligami Pada Masa Kekinian Menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Al-Dustur 1, no. 1 (2018).

Shihab, M. Quraish. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati, 2011.

Tien, San Hla, dan Aung Myat Thu. Buddhist Women Rights Perspective of Marriage in Myanmar. Mandalay: Yanadabon University, t.t.

Tihami, dan Sonari Sahrani. Fikih Munakahat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1999.

Wartini, Atik. “Poligami: Dari Fiqh Hingga Perundang-undangan.” Jurnal Hunafa 10, no. 3 (Desember 2013).

Wimalasena, N. A. “An Analytical Study of Definitions of the Term Marriage.” International Journal of Humanities and Social Science 6, no. 1 (Januari 2016).

Winardi, Irwan. Monogami vs Poligami. Bandung: Bumi Rancakek Kencana, 2004.

Downloads

Published

2022-06-21

How to Cite

Imeldatur Rohmah, Elva. 2022. “Problematika Poligami Dalam Lintas Sejarah Dan Agama”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 25 (1):83-97. https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.1.83-97.