Pemenuhan Hak Anak dalam Hukum Nasional Indonesia

Authors

  • Nafi Mubarok UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.1.31-44

Abstract

Children are a mandate and a gift. It embraces the aspirations of the nation's struggle and has a strategic role in ensuring the continued existence of the nation and state in the future. There is a need for legal protection so that children can assume this responsibility, and these actions require institutional support and legal instruments to ensure their implementation. This paper aims to describe children's rights and what the state has made juridical efforts in fulfilling these children's rights. At the end of the article, it is concluded that Indonesia, as a UN member state, has paid more attention to fulfilling children's rights. This is evidenced by the ratification of the Convention on the Rights of the Child by Presidential Decree No. 36 of 1990. Then, with the existence of Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights, Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, and Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection.

 

Abstrak: Anak merupakan amanah dan karunia, yang sekaligus penerus cita-cita perjuangan bangsa dan memiliki peran strategis guna menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Di sinilah maka perlu ada perlindungan hukum agar anak dapat memikul tanggung jawab tersebut maka upaya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bentuknya dengan memberikan dukungan kelembagaan dan instrument hukum guna menjamin pelaksanaannya. Tujuan dari penulisan ini adalah mendeskripsikan hak-hak anak dan upaya-upaya yuridis apa saja yang telah dilakukan oleh negara dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara anggota PBB telah memberikan perhatian lebih dalam pemenuhan hak anak. Ini dibuktikan dengan telah diratifikasinya Konvensi Hak Anak dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Kemudian, dengan adanya Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alderson, Priscilla. “Children’s Rights and Power.” Dalam 30 Years of Social Change., disunting oleh Stephen Jones. London: Jessica Kingsley, 2017.

Ali, Mohammad, dan Mohammad Asrori. Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.

Arief, Abd. Salam. Fiqh Jinayah. Yogyakarta: Ideal, 1987.

Az-Za’Balawi, Sayyid Muhammad. Pendidikan Remaja antara Islam dan Ilmu Jiwa. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, Uqinu Attaqi, dan Mujiburrahman Subadi. Jakarta: Gema Insani, 2007.

Budiyanto, M. “Hak-hak Anak dalam Perspektif Islam.” Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak 1, no. 1 (2014).

Candrawati, Siti Dalilah. “Materi Hukum Konvensi Hak Anakdalam Perspektif Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 10, no. 2 (Desember 2007).

Diananda, Amita. “Psikologi Remaja dan Permasalahannya.” Istighna 1, no. 1 (Januari 2018).

Dwitamara, Tresilia. “Pengaturan dan Implementasi Mengenai Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Indonesia (Studi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rumah Tahanan Medaeng).” PERSPEKTIF XVIII, no. 2 (Mei 2013).

Eddyono, Supriyadi W. “Konvensi Hak Anak Pengantar Konvensi Hak Anak.” Dalam Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2007.

Eleanora, Fransiska Novita, Zulkifli Ismail, Ahmad, dan Melanie Pita Lestari. Perlindungan Anak dan Perempuan. Bojonegoro: Madza Media, 2021.

Fahlevi, Reza. “Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional.” Lex Jurnalica 12, no. 3 (Desember 2015).

Indriati, Noer, Suyadi, Krisnhoe K. Wahyoeningsih, dan Sanyoto. “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Studi tentang Orang Tua sebagai Buruh Migran di Kabupaten Banyumas).” Mimbar Hukum 29, no. 3 (t.t.): Oktober 2017.

Jauhari, Iman. “Perbandingan Sistem Hukum Perlindungan Anak antara Indonesia dan Malaysia.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 47, no. 2 (Desember 2013).

Juwanti, Resti Hedi. “Pola Perlindungan Anak di Negara-negara Muslim.” SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar’i 4, no. 1 (2017).

Karmawan. “Respon Hukum Islam terhadap Hak Perlindungan Anak Upaya Implementasi Sistem Perundang-undangan Hukum Negara.” Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam XIX, no. 1 (2020).

Kosher, H., ed. Children’s Rights and Social Work. Switzerland: Springer, 2016.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Materiil dalam Praktek Peradilan Agama. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003.

Mubarok, Nafi’. “Kebijakan Negara dalam Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran Anak.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 19, no. 1 (Juni 2016).

Patilima, Hamid, Ellya Susilowati, Agung Budi Santoso, dan Arwirlany Ritonga. Modul Dasar Pelatihan Dasar Konvensi Hak Anak bagi Penyedia Layanan dan Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Eksploitasi terhadap Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2019.

Rosmawati. Perkembangan Peserta Didik: Psikologi Perkembangan Remaja. Pekanbaru: UR Press, 2011.

Sit, Masganti. Psikologi Perkembangan Anak Usia Dini. Jilid I. Medan: Perdana Mulya Sarana, 2015.

Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Tahido, Huzaemah. “Kedudukan Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Islam.” Dipresentasikan pada Makalah KOWANI, Jakarta, t.t.

Zaki, Muhammad. “Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam.” ASAS 6, no. 2 (Juli 2014).

Downloads

Published

2022-06-21

How to Cite

Mubarok, Nafi. 2022. “Pemenuhan Hak Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 25 (1):31-44. https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.1.31-44.