Analisis Asas Domitus Litis dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020

Authors

  • Hermawan Hermawan Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Hendra Setyawan Theja Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.1.128-140

Abstract

The Indonesian Criminal Procedure Code's rules of the game are known as KUHAP. It follows an integrated criminal justice system that includes police, prosecutors, courts, and correctional facilities. The prosecutor's office is an institution that prosecutes people. The principle of dominus litis is inherent in this prosecution, which means that the prosecutor's office has absolute authority to prosecute in court. According to Prosecutor's Office Law No. 16 of 2004, the Attorney General has the authority to set aside cases in the public interest. As a result, the Prosecutor's Office Regulation of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice was issued, which entails the settlement of criminal cases involving perpetrators, victims, families of perpetrators/victims, and other related parties to jointly seek a fair solution by emphasizing recovery returns to the state of all, rather than retaliation. The requirement for enforcing these provisions is that the suspect commits the crime for the first time, with a fine or imprisonment of no more than 5 (five) years.

 

Abstrak: Aturan KUHAP menganut sistem peradilan pidana terpadu, yang meliputi: pengadilan, kejaksaan, kepolisian, serta pemasyarakatan Status kejaksaan sebagai organisasi yang menangani penuntutan. Asas dominus litis, yang menyatakan bahwa kejaksaan mempunyai yurisdiksi ruang sidang eksklusif, melekat dalam penuntutan ini. berdasarkan UU No 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan dikatakan bahwa Kejaksaan berwenang bagi memberhentikan perkara dengan alasan bagi kepentingan umum. Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 mengenai Penghentian Penuntutan sesuai Keadilan Restoratif diterbitkan sebagai kelanjutan. Peraturan ini mengamanatkan jalan keluar perkara pidana yang mencantumkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban, dan pihak terkait lainnya dengan bantu membantu mencari jalan keluar yang seimbang yang mengutamakan penyembuhan semula keadaan seluruh pihak daripada pembalasan. Agar ketentuan itu dapat ditegakkan, tersangka harus baru awal kali melaksanakan tindak pidana dengan risiko pidana denda ataupun pidana penjara dengan lamanya lima tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin. “Pengertian Kejaksaan.” Accessed March 21, 2022. https://www.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan.

Barak, Aharon. The Judge In a Democracy. Princenton: Princenton University Press, 2006.

Djafar, Marjudin, Tofik Yanuar Chandra, and Hedwig Adianto Mau. “Kewenangan Penuntut Umum Selaku Dominus Litis Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i 9, no. 4 (2022).

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Handoko, Priyo. “Pembaharuan Hukum Acara Pidana Melalui Mekanisme Afdoening Buiten Process.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 6, no. 2 (Desember 2020).

Hiariej, Eddy O. S. “Criminal Justice System in Indonesia: Between Theory and Reality.” Asia Law Review 2, no. 2 (December 2005).

Hidayat, Taufik. “Restorative Justice: Sebuah Alternatif’.” Jurnal Restorasi IV, no. 1 (2005).

Kaligis, O. C. Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni, 2006.

Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana: Kumpulan-Kumpulan Kuliah. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, n.d.

Kuffal, H. M. A. Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum. Malang: UMM Press, 2005.

Mubarok, Nafi’. Buku Ajar Hukum Pidana. Edited by Imam Ibnu Hajar. Sidoarjo: Kanzun Books, 2020.

———. “Penemuan Hukum Sebagai Pertimbangan Sosiologis Hakim Agama Dalam Menerapkan Hukum.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 17, no. 2 (Desember 2014).

———. “Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Fiqh Jinayah.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18, no. 2 (Desember 2015).

Mudzakir. “Viktimologi: Studi Kasus Di Indonesia.” Makalah presented at the Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi Ke-XI, Surbaya, 2005.

Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2007.

Muladi. “Makalah Hukum Pidana.” Makalah presented at the Rapat dengar Pendapat umum Komisi III DPR RI, Jakarta, Mei 2013.

Nasution, Rasina Padeni. “Hukum Acara Pidana.” Accessed March 3, 2022. https://elearning.uinsu.ac.id/course/info.php?id=1921.

Reksodipoetro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan). Jakarta: PPKPH-Universitas Indonesia, 1994.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari KUHP Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Riyanto, Tiar Adi. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Lex Renaissan 6, no. 3 (July 2021).

Rosyadi, Imron, and Isnaini Putri Wulandari. “Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Pencemaran Udara Akibat Aktivitas Industri Di Kabupaten Gresik.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 24, no. 2 (Desember 2021).

Sholehuddin, M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sudaryono, and Natangsa Surbakti. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana. Surakarta,: FHUMS, 2005.

Supomo, R. Sistem Hukum Di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. Jakarta: Pradnya Paramita, 1981.

Tampoli, Daniel Ch. M. “Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana.” Lex Privatum IV, no. 2 (February 2016).

“The Tokyo Rules: United Nations Standard Minimum Rules for Non-Custodial Measures.” United Nation, n.d.

Wibowo, Ribut Hari. “Pendekatan Keadilan Restorative Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Hukum Progresif 9, no. 2 (Oktober 2021).

Downloads

Published

2022-06-21

How to Cite

Hermawan, Hermawan, and Hendra Setyawan Theja. 2022. “Analisis Asas Domitus Litis Dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 25 (1):128-40. https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.1.128-140.