Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan ‎Budaya
DOI:
https://doi.org/10.15642/alqanun.2010.13.1.53-78Keywords:
Hukum Islam, budaya lokal (’urf) dan hukum Islam di IndonesiaAbstract
Abstrak: Secara historis, hukum Islam dan budaya lokal tidak selalu bertentangan satu sama lain. Budaya lokal memiliki tempat khusus dalam merumuskan hukum Islam. Hal ini terlihat ketika Islam tetap mengakomodasi tradisi-tradisi Pra-Islam yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai universalise Islam itu sendiri. Selanjutnya, Imam Shafi’i (salah satu dari imam madahib al-’arba’ah) mengemukakan qaul qadim ketika di Baghdad dan qaul jadid ketika di Irak. Fenomena-fenomena semacam ini menggambarkan akulturasi Islam dengan budaya lokal, serta fleksibilitas hukum Islam menghadapi budaya lokal. Berdasarkan hal ini, prkatek ke-Islam-an di Indonesia membutuhkan paradigma baru tanpa harus mengeliminir budaya lokal yang mempunyai nilai-nilai positif.