Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.1-32Keywords:
Kewenangan Pengadilan, Pengadilan Agama dan Sengketa SyariahAbstract
Di Indonesia terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Masing-masing peradilan mempunyai kompetensi atau kewenangan sendiri yang sudah diatur oleh undang-undang. Dalam kedudukan kasus sengketa bisnis syariah di Indonesia memiliki keistimewaan dibandingkan dengan sengketa lainnya, dimana dalam kasus tersebut tiga lembaga peradilan yakni Peradilan Agama (PA), Peradilan Negeri (PN) dan Badan Abritase Syariah Nasional (Basyarnas) bisa digunakan sebagai sumber penegak hukum jika terjadi masalah sengketa. Dengan demikian masyarakat bisa memilih lembaga peradilan.