Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah

Authors

  • Mahir Mahir Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.1-32

Keywords:

Kewenangan Pengadilan, Pengadilan Agama dan Sengketa Syariah

Abstract

Di Indonesia  terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu  peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Masing-masing peradilan mempunyai kompetensi atau kewenangan sendiri yang sudah diatur oleh undang-undang. Dalam kedudukan kasus sengketa bisnis syariah di Indonesia memiliki keistimewaan dibandingkan dengan sengketa lainnya, dimana dalam kasus tersebut tiga lembaga peradilan yakni Peradilan Agama (PA), Peradilan Negeri (PN) dan Badan Abritase Syariah Nasional (Basyarnas) bisa digunakan sebagai sumber penegak hukum jika terjadi masalah sengketa. Dengan demikian masyarakat bisa memilih lembaga peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-07-21

How to Cite

Mahir, Mahir. 2016. “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Perbankan Syariah”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 17 (1):1-32. https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.1-32.