Kajian Hukum Islam terhadap Aplikasi ‎Kafalah pada Asuransi Takaful

Authors

  • Mugiyati Mugiyati Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.60-84

Keywords:

Kafalah dan asuransi takaful

Abstract

Operasional Asuransi pada umumnya bertumpu kepada kepentingan bisnis untuk mendapatkan laba (maximizing profit)  sedangkan kafalah adalah akad tabarru’ yang bertumpu pada nilai kebajikan sosial. Keduanya mendasari terbentuknya akad pada Asuransi Takaful, maka evaluasi terhadapnya perlu dilakukan untuk memastikan kembali apakah praktik yang ada sesuai dengan idealism Islam atau malah sebalikya. Nampaknya akad kafalah dapat dikembangkan dan diaplikasikan pada Asuransi Takaful dengan  mengikuti tiga pola pembayaran klaim atau manfaat takaful. Pertama: Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka Kafalah yang dapat diaplikasikan  adalah kafalah bi al-dayn yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggung jawab orang  lain. Bagi peserta yang meninggal dunia dalam masa pertanggungan menjadi orang yang ditanggung ( makful ‘anhu ). Sedangkan peserta lainnya secara bersama-sama menjadi kafil ( penjamin) untuk melunasi hutang makful ‘anhu berupa sisa premi yang belum terbayar sebagai Makful bih-nya Sedangkan pihak penerima jaminan ( makful lahu) adalah perusahaan asuransi takaful. Kedua : Peserta masih hidup hingga masa pertanggungan selesai maka aplikasi kafalah-nya dapat menggunakan  cara ta’liq ( kafÄlah al-muallaqah ), yaitu kafalah yang pelaksanaan jaminannya dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang disyaratkan atau digantungkan kepada suatu hal tertentu. Maka pada posisi ini  dia berkedudukan sebagai kafil yang menjamin peserta lain (makful ‘anhu) apabila ada yang mendapat musibah atau meninggal dunia. Untuk melunasi sisa premi yang menjadi tanggungjawabnya (makful bihi) melalui dana tabarru’ yang telah terkumpul kepada perusahaan asuransi sebagai pihak yang menerima jaminan ( makful lahu ). Ketiga : Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai maka akad kafalah-nya berakhir atau batal karena akad kafalah merupakan akad tabarru’at yang hukum asalnya bersifat tidak mengikat meskipun tidak secara mutlak. Artinya peserta asuransi dapat mengakhiri masa pertanggungannya kapan saja selama yang dikehendaki dengan persetujuan pihak ketiga yaitu penerima jaminan ( makful lahu).

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-07-21

How to Cite

Mugiyati, Mugiyati. 2016. “Kajian Hukum Islam Terhadap Aplikasi ‎Kafalah Pada Asuransi Takaful”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 17 (1):60-84. https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.60-84.