Pasar Modal Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.85-103Keywords:
Pasar Modal dan Pasar Modal SyariahAbstract
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Adapun instrumen keuangan yang diperjual belikan di pasar modal seperti saham, obligasi, warran, right, obligasi konvertibel dan berbagai produk turunan (derivatif ) seperti opsi (put atau call). Keberadaan pasar modal merupakan suatu realitas dan fenomena terkini ditengah-tengah kehidupan umat Islam di abad modern ini. Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi didalam pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang, sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Diantaranya transaksi yang mengandung bunga dan riba>. Syariah juga melarang transaksi yang didalamnya terdapat spekulasi dan mengandung garar atau ketidakjelasan, yaitu transaksi yang didalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan.