Pasar Modal Syariah di Indonesia

Authors

  • M. Nasyah Agus Saputra Ponpes Amanatul Ummah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.85-103

Keywords:

Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah

Abstract

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Adapun instrumen keuangan yang diperjual belikan di pasar modal seperti saham, obligasi, warran, right, obligasi konvertibel dan berbagai produk turunan (derivatif ) seperti opsi (put atau call). Keberadaan pasar modal merupakan suatu realitas dan fenomena terkini ditengah-tengah kehidupan umat Islam di abad modern ini. Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi didalam pasar modal, menurut prinsip hukum  syariah  tidak dilarang, sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Diantaranya transaksi yang mengandung bunga dan riba>. Syariah  juga melarang  transaksi  yang  didalamnya  terdapat  spekulasi  dan mengandung  garar atau ketidakjelasan, yaitu transaksi yang didalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-07-21

How to Cite

Saputra, M. Nasyah Agus. 2016. “Pasar Modal Syariah Di Indonesia”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 17 (1):85-103. https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.85-103.