Pelaksanaan Wakaf Menurut Fuqaha ‎ dan Perundang-undangan di Indonesia

Authors

  • marjudi marjudi Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.130-159

Keywords:

wakaf, fukaha, undang-undang

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, dan pelaksanaan wakaf, baik menurut fukaha dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini tak lepas dari beberap hal, yaitu (1) karena wakaf merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak, (2) institusi sosial dan keagamaan Islam yang telah memainkan peranan penting dalam sejarah masyarakat muslim, dan (3) mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sosial masyarakat muslim. Para fukaha mendefinisikan wakaf dengan beberapa pengertian yang berbeda. Hal tersebut karena pemahaman yang berbeda dari ayat dan hadis yang ada. Namun, dari berbagai definisi yang berbeda tersebut terdapat beberapa persamaan, di antaranya bahwa wakaf adalah menahan harta dan mengambil manfaatnya di jalan Allah. Sedangkan pelaksanaan wakaf di Indonesia diatur dalam PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan perundang-undangan tersebut pada dasarnya merupakan pengembangan pengaturan perwakafan di Indonesia yang tetap sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-07-21

How to Cite

marjudi, marjudi. 2016. “Pelaksanaan Wakaf Menurut Fuqaha ‎ Dan Perundang-Undangan Di Indonesia”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 17 (1):130-59. https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.1.130-159.