Studi Analisis Terhadap Fatwa Yusuf al-‎Qaradawi tentang Kawin Misyar dalam ‎‎Perspektif Hukum Perkawinan Islam

Authors

  • nasiri nasiri STAI Taruna Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.2.224-242

Keywords:

Yusuf al-Qaradawi, Fatwa, Kawin misyar, nafkah

Abstract

Dalam tulisan ini, ingin diungkapkan corak pemikiran Shaykh ‎Muhammad Yusuf al-Qaradawi, khususnya pemikiran fikihnya yang ‎berkaitan dengan praktik perkawinan misyar. Melalui fatwanya, ia telah ‎memutuskan akan halalnya model praktik kawin misyar ini. Hasil ‎penelitian ini menyimpulkan bahwa Yusuf al-Qaradawi adalah seorang ‎cendikiawan muslim kontemporer yang memiliki tipologi yang moderat, ‎berusaha untuk menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat, ‎khususnya yang terkait dengan maraknya praktek kawin misyar (seorang ‎laki-laki mengawini perempuan dengan tanpa dikenai biaya sedikitpun, ‎bahkan juga termasuk nafkah). Ia menegaskan bahwa kawin misyar ‎hukumnya boleh demi menyelamatkan kaum wanita yang super sibuk ‎dan tidak sempat memikirkan hal perkawinan. Fatwa bolehnya kawin ‎misyar ini menimbulkan kontroversi di kalangan ulama. Namun, dari hasil ‎analisis penulis menyimpulkan bahwa praktek kawin misyar hukumnya ‎haram. Hal itu dikarenakan kawin misyar itu tidak sesuai dengan tujuan ‎dishari‘atkannya perkawinan itu sendiri. Di dalamnya terdapat ‎penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan sulitnya untuk ‎mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, di ‎antaranya: pertama, tidak adanya nafkah, yang bertentangan dengan QS. ‎al-Baqarah (233), begitu pula hadith yang diriwayatkan oleh Imam ‎Bukhari dan Muslim tentang kewajiban suami memberi nafkah kepada ‎istri, dan juga tentunya bertentangan dengan KHI pasal 80 ayat (4), dan ‎kedua, kawin misyar ini tidak dicatatkan. Hal itu akan bertentangan ‎dengan QS. al-Baqarah (282) dan KHI pasal 5 ayat (1).‎

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-07-21

How to Cite

nasiri, nasiri. 2016. “Studi Analisis Terhadap Fatwa Yusuf Al-‎Qaradawi Tentang Kawin Misyar Dalam ‎‎Perspektif Hukum Perkawinan Islam”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 17 (2):224-42. https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.2.224-242.