Nikah Sirri dan Keadilan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.2.328-344Keywords:
Nikah sirri dan keadilan sosialAbstract
Pernikahan sebagai sesuatu yang luhur, bermakna ibadah pada Allah SWT, mengikuti sunnah rasul. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak kita jumpai di masyarakat yang terjadi adalah sebaliknya, semisal nikah siri. Padahal terdapat beberapa manfaat dari pencatatan akad nikah, antara lain: (1) menjaga hak dari kesia-siaan, baik hak suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dan sebagainya; (2) menyelesaikan persengkatan antara suami istri atau para walinya ketika mereka bersengketa dan berselisih; (3) catatan dan tulisan akan bertahan lama jangka waktunya; dan (4) catatan nikah akan menjaga suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah, karena akan diteliti terlebih dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya.