Nikah Sirri dan Keadilan Sosial

Authors

  • Budono Budiono Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.2.328-344

Keywords:

Nikah sirri dan keadilan sosial

Abstract

Pernikahan sebagai sesuatu yang luhur,  bermakna ibadah pada Allah SWT, mengikuti sunnah rasul. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak kita jumpai di masyarakat yang terjadi adalah sebaliknya, semisal nikah siri. Padahal terdapat beberapa manfaat dari pencatatan akad nikah, antara lain: (1) menjaga hak dari kesia-siaan, baik hak suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dan sebagainya; (2) menyelesaikan persengkatan antara suami istri atau para walinya ketika mereka bersengketa dan berselisih; (3) catatan dan tulisan akan bertahan lama jangka waktunya; dan (4) catatan nikah akan menjaga suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah, karena akan diteliti terlebih dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-07-21

How to Cite

Budiono, Budono. 2016. “Nikah Sirri Dan Keadilan Sosial”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 17 (2):328-44. https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.2.328-344.