Harta Bersama dalam Hukum Islam di ‎Indonesia ‎(Perspektif Sosiologis)‎

Authors

  • Abdul Basith F Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.2.345-368

Keywords:

Harta Bersama, Syirkah Abdan, Syirkah Mufawadah, ‘Urf, dan emansipasi

Abstract

Harta bersama dalam keluarga merupakan institusi yang berakar budaya dan berurat sosial di mayarakat Indonesia. Ia telah diakui dan diterima sebagai adat istiadat yang turun temurun di berbagai daerah di wilayah Indonesia.  Oleh karena hukum dan masyarakat memiliki hubungan kuat yang tak terpisahkan, maka perumusan hukum berkaitan dengan harta bersama harus berupaya untuk selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, para penyusun Kompilasi Hukum Islam (KHI) melakukan terobosan penting dalam pengaturan harta bersama  pada peraturan perundang-undangan sebagai  respon terhadap arus perkembangan zaman dan perubahan masyarakat, khususnya arus  emansipasi perempuan yang semakin marak di seluruh dunia. Perempuan benar-benar ditempatkan setara dengan laki-laki berkaitan dengan harta bersama. Mereka dapat melakukan tindakan hukum sekehendaknya terhadap harta pribadinya tanpa menunggu persetujuan suami atau pengadilan. Ini merupakan suatu langkah maju jika dibandingkan dengan pengaturan pada perundang-undangan kolonial sebelumnya. Namun, oleh karena baik al-Qur’an, as-Sunnah maupun kitab-kitab fikih tidak membicarakan masalah harta bersama, maka para ulama Indonesia dituntut untuk melakukan ijtihad kolektif untuk menetapkan kesesuaian atau tidaknya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Berdasarkan proses ijtihad yang panjang akhirnya mereka menemukan formula yang tepat untuk mendekati lembaga ini melalui jalur Syirkah Abdan dan syirkah Mufawadah, dalam merumuskan masalah harta bersama, dan juga   melakukan pendekatan dari jalur hukum Adat. Mereka menggunakan metodologi istislah (maslahah mursalah) , Urf serta kaidah al-“Adah Muhakkamah dalam rangka mewujudkan nilai keadilan dalam maslalah harta bersama suami isteri.. Dengan cara ini, para ulama penyusun KHI telah melakukan pendekatan kompromistis kepada hukum Adat

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-07-21

How to Cite

Basith F, Abdul. 2016. “Harta Bersama Dalam Hukum Islam Di ‎Indonesia ‎(Perspektif Sosiologis)‎”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 17 (2):345-68. https://doi.org/10.15642/alqanun.2014.17.2.345-368.