Uji Materiil Undang-undang Peradilan ‎Agama dalam Prespektif Fikih Siyasah

Authors

  • Sri Kantun Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2016.19.1.147-169

Keywords:

Fikih siyasah, Mahkamah Konstitusi, Peradilan Agama

Abstract

Abstract: This paper is an analysis of the decision of the Constitutional Court Number 19/PUU-VI/2008 on jucicial review of Law No. 7 Year 1989 About the Religious Courts. In the conclusion, that: The Constitutional Court can not fulfill what the will of the applicant for Religious Courts Law is not against the law, in addition to the Constitutional Court to act as a negative legislator, not positive legislator who could add to the formulation of Islamic criminal law into law Religious Courts. Furthermore, based on the study of fiqh siyasah Constitutional Court Decision No. 19/PUU-VI/2008, that the provisions of article 49 paragraph (1) of the Law of Religious Courts did not reduce the applicant's rights and freedom of religion and to worship according religion. That Islamic law is not just symbolism moral teaching that is carried out ritual alone but is the teaching that should be applied in human life.

 

Abstrak: Tulisan ini merupakan analisa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VI/2008 tentang Uji Materiil Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dalam kesimpulannya dikemukakan bahwa: Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat memenuhi apa yang menjadi kehendak si pemohon karena Undang-Undang Peradilan Agama tidaklah bertentangan dengan undang-undang, selain itu Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai negatif legislator, bukan positif legislator yang bisa menambah rumusan hukum pidana Islam ke dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Selanjutnya, berdasarkan kajian fiqh siyasah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VI/2008 Bahwa ketentuan pasal 49 ayat (1) Undang-undang Peradilan Agama sama sekali tidak mengurangi hak dan kebebasan pemohon untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Bahwa syariat Islam bukan hanya simbolisme ajaran moral yang dilaksanakan secara ritual saja tetapi merupakan ajaran yang mesti diaplikasikan dalam kehidupan manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-12-28

How to Cite

Kantun, Sri. 2016. “Uji Materiil Undang-Undang Peradilan ‎Agama Dalam Prespektif Fikih Siyasah”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 19 (1):147-69. https://doi.org/10.15642/alqanun.2016.19.1.147-169.