Perjanjian Pembiayaan Ijarah ‎ di Lingkungan Bank Syariah

Authors

  • Soeko Tribekti Rahardjo Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2016.19.1.170-202

Keywords:

ijarah, bank syariah, kewenangan Pengadilan Agama‎

Abstract

Abstract: Global crisis is happening now lead efforts to find the root of the problem, one application of the system of usury which has worldwide. This raises fresh air for the implementation of the Islamic banking system, which has now entered two decades. One model of financing in Islamic banking is ijarah, which can be equated with a lease, hire wage, or leasing. Which makes the development of Islamic banking in Indonesia is the presence of Act No. 3 In 2006 the Religious Courts, which provide clarity and certainty to the community and economic actors sharia, especially in the field of Islamic banking. It is related to its jurisdiction examine, decide and resolve cases the "Economic sharia", one of which is "Islamic banks".

 

Abstrak: Krisis Global yang terjadi saat ini menimbulkan upaya-upaya untuk mencari akar permasalahannya, salah satunya penerapan sistem riba yang telah mendunia. Hal ini menimbulkan angin segar bagi penerapan sistem perbankan syariah, yang saat ini telah memasuki dua dekade. Salah satu model pembiayaan dalam perbankan syariah adalah ijarah,  yang bisa disamakan dengan sewa menyewa, upah mengupah, atau leasing. Yang membuat semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia adalah dengan hadirnya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Peradilan Agama, yang memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku ekonomi syariah, khususnya bidang perbankan syariah. Hal ini berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Agama memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara bidang “Ekonomi syariahâ€, yang salah satunya adalah “bank syariahâ€.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-12-28

How to Cite

Rahardjo, Soeko Tribekti. 2016. “Perjanjian Pembiayaan Ijarah ‎ Di Lingkungan Bank Syariah”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 19 (1):170-202. https://doi.org/10.15642/alqanun.2016.19.1.170-202.