Pelaksanaan Peraturan Kapolri No. 8 ‎Tahun 2009 dalam ‎ Perspektif Maqasid al-Syari’ah‎

Authors

  • Ach Choirul Anam Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.1.1-22

Keywords:

Peraturan Kapolri, HAM, Maqasid al-Syari’ah‎

Abstract

Abstract: This paper would like to describe three things: (1) the implementation of Regulation of the Indonesian National Police No. 8 of 2009 on Human Rights Principles and Standards; (2) Regulation of the Indonesian National Police No. 8 of 2009 on principles and human rights standards in the review of maqasid al-shari'ah; and (3) Principles and human rights standards in completing the task of the police in a review of maqasid al-shari'ah. Finally concluded that a review of the performance of policing duties maqasid al-shari'ah, namely to safeguard human life and life on earth to live a better life in accordance with the shari'ah, and create benefit for humans. In addition, the duties of the police in relation to human rights, namely nature daruriyyah, hajiyyah al-sha’iyyah, and tahsiniyyah because procedurally and based perturan laws applicable, law enforcement is done not only on the follow krimanalitas but also includes the act of protection for people or groups linked to all aspects of life, especially related to the so-called al-kulliyyat al-khams or al-daruriyyat al-khams, namely matters concerning the maintenance of the self (body, mind, and honor) reasonable mind, possessions, nasab offspring and her religious beliefs.

 

Abstrak: Tulisan ini ingin memaparkan tiga hal, yaitu: (1) pelaksanaan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang prinsip dan standar HAM; (2) Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang prinsip dan standar HAM ditinjau dari perspektif maqasid al-syari’ah; dan (3) Prinsip dan standar HAM dalam menyelesaikan tugas kepolisian dalam perspektif maqasid al-syari’ah. Akhirnya disimpulkan bahwa penyelenggaraan tugas kepolisian dalam perspektif maqasid al-syari’ah yaitu untuk menjaga hidup dan kehidupan manusia di muka bumi untuk hidup lebih baik sesuai dengan syari’at, dan menciptakan kemaslahatan bagi manusia. Di samping itu, tugas anggota kepolisian dalam kaitannya dengan hak asasi manusia yaitu bersifat daruriyyah, hajiyyah al-syarî’ah, dan tahsiniyyah karna secara prosedural dan berdasarkan perturan undang-undang yang berlaku, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya pada tindak krimanalitas akan tetapi juga mencakup pada tindak perlindungan kepada masyarakat atau kelompok terkait dengan segala aspek kehidupan khususnya terkait dengan apa yang disebut  dengan al-kulliyyat al-khams atau al-daruriyyat al-khams, yakni hal-hal yang menyangkut terpeliharanya diri (jiwa, raga, dan kehormatannya) akal pikirannya, harta bendanya, nasab keturunannya dan kepercayaan agamanya.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-12-28

How to Cite

Anam, Ach Choirul. 2016. “Pelaksanaan Peraturan Kapolri No. 8 ‎Tahun 2009 Dalam ‎ Perspektif Maqasid Al-Syari’ah‎”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18 (1):1-22. https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.1.1-22.