Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap ‎Main Hakim Sendiri oleh Massa pada Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Authors

  • Taufiqurrohman Taufiqurrohman Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.1.23-37

Keywords:

jarimah, eigenrichting, qisas‎

Abstract

Abstract: This article is a field study that occurred in the village of Tanah Kali Surabaya Kenjeran Kedinding districts. The purpose of this paper would like to know two things: (1) the factors that led to vigilante behavior by the masses against perpetrators of crime of theft of motorcycles, and (2) a review of Islamic criminal law against such behavior. In the end of the article concluded that, first, the factors causing the vigilante is (1) internal factors such as emotion, heartache, people's habits, and the bandwagon; and (2) external factors such as legal factors that can not be a deterrent effect and the absence of legal proceedings for perpetrators of vigilante. Second, while the vigilante by the masses in the Islamic criminal law perspective is that the vigilante is jarimah, so that every culprit responsible for what he has done, either on your own or participate in tamalu (agreed upon, planned) , Accountability in the form of qisas or diyah.

 

Abstrak: Tulisan ini merupakan studi lapangan yang terjadi di Kelurahan Tanah Kali Kedinding kecamatan Kenjeran kota Surabaya. Tujuan dari penulisan ini ingin mengetahui dua hal, yaitu: (1) faktor-faktor yang menyebabkan perilaku main hakim sendiri oleh massa terhadap pelaku pidana pencurian sepeda motor, dan (2) tinjauan hukum pidana Islam terhadap perilaku tersebut. dalam akhir tulisan disimpulkan bahwa, pertama, faktor penyebab main hakim sendiri oleh masa adalah (1) faktor internal berupa emosi, sakit hati, kebiasaan masyarakat, dan ikut-ikutan; serta (2) faktor eksternal berupa faktor hukum yang belum dapat menimbulkan efek jera dan tidak adanya proses hukum bagi pelaku main hakim sendiri. Kedua, sedangkan main hakim sendiri oleh massa dalam perspektif hukum pidana Islam adalah bahwa main hakim sendiri merupakan jarimah, sehingga setiap pelakunya bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya, baik sendiri atau turut serta secara tamalu (disepakati, direncanakan). Pertanggung jawabannya berupa qisas atau diyat.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-12-28

How to Cite

Taufiqurrohman, Taufiqurrohman. 2016. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap ‎Main Hakim Sendiri Oleh Massa Pada Pelaku Pencurian Sepeda Motor”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18 (1):23-37. https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.1.23-37.