Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anak di Bawah Umur

Authors

  • Fransiska Nurin Nikmah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.1.38-63

Keywords:

fikih jinayah, anak di bawah umur, ta’zir

Abstract

Abstract: Globalization Era not only have a beneficial impact, but also have negative impacts, including increasingly sophisticated and growing crime in terms of both quantity and quality. One was from the side of the offender, not only adults, but also children. This paper wants to explain punishment for criminal acts of persecution that the offender were minors in the reviews fiqh jinayah. In the end of the article concluded that the Islamic criminal law sanctions against offender of criminal acts of persecution was sentenced ta'zir, which supposedly is the qisas or hadd. This is because the offender according to fiqh jinayah not minors, because he has reached the age of puberty, which is 16 years and 10 days. This contrasts with the positive law of Indonesia who think actors are still under age, because not yet reached the age of 18 years. Ta'zir given by the judge instead of qisas because the victim has forgiven the offender, so that the penalty qisas can be eliminated. the punishment of ta'zir is given in order to provide education and guidance to the benefit of the offender in order not to repeat his actions again.

 

Abstrak: Era Globalisasi bukan hanya menimbulkan dampak positif, akan tetapi juga menimbulkan dampak negatif, di antaranya semakin canggih dan berkembangnya kejahatan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Salah satunya dari aspek pelaku, tidak hanya orang dewasa, akan tetapi juga anak. Tulisan ini ingin mengkaji hukuman bagi tindak pidana penganiayaan yang pelakunya adalah anak di bawah umur dalam tinjauan fiqh jinayah. Dalam akhir tulisan disimpulkan bahwa bahwa dalam hukum pidana Islam sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan adalah hukuman ta’zir, yang seharusnya adalah qisas atau hadd. Ini dikarenakan pelaku menurut fikih jinayah bukan anak dibawah umur, karena usianya telah mencapai umur baligh, yaitu 16 tahun 10 hari. Ini berbeda dengan hukum positif Indonesia yang menganggap pelaku masih dibawah umur, sebab belum mencapai umur 18 tahun. Ta’zir diberikan oleh hakim sebagai ganti dari qisas karena korban telah memaafkan pelaku, sehingga hukuman qisas dapat dihapuskan. Hukuman ta’zir diberikan dalam rangka memberikan pendidikan dan pengarahan kepada kemaslahatan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-12-28

How to Cite

Nikmah, Fransiska Nurin. 2016. “Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18 (1):38-63. https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.1.38-63.