Implementasi Perda Pamekasan ‎ tentang Larangan Miras ‎ dalam Prespektif Siyasah Shar’iyyah

Authors

  • Setiawan Fu’adi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.1.85-112

Keywords:

Perda, larangan miras, siyasah shar’iyyah‎

Abstract

Abstract: Liquor are all kinds of intoxicating drinks and can eliminate the awareness for the drinker. There are regional regulations prohibit liquor or alcoholic, namely the Regional Regulation Pamekasan No. 18 of 2001 on the Prohibition of Alcohol. The purpose of this paper is wanted to answer the question of how a review of the implementation of Regulation siyasah shar'iyyah Pamekasan No. 18 of 2001 on the Prohibition of Alcohol. At the end of the article concluded that: first, the implementation of a ban on alcohol Dareh Regulation are getting good response from the public. This is because the people have the spirit membumikan Islamic values in Pamekasan assessed. Second, the implementation of the Regional Regulation No. 18 of 2001 on the Prohibition in Pamekasan Pamekasan regulations for maintaining public order to avoid danger because liquor is a beverage that negatively impacts both the drinker and for others, as well as a impelemantasi regulations based on norms of Islam by taking into account the benefit to society Pamekasan.

 

Abstrak: Minuman keras (khamar) adalah segala macam minuman yang memabukkan dan dapat menghilangkan kesadaran bagi peminumnya. Terdapat PERDA  yang melarang minuman keras atau beralkohol, yaitu Perda Pamekasan No. 18 Tahun 2001 tentang Larangan Miras. Tujuan dari tulisan ini adalah ingin menjawab pertanyaan bagaimanakah tinjauan siyasah shar’iyyah terhadap implementasi Perda Pamekasan No. 18 Tahun 2001 tentang Larangan Miras. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa: pertama, pelaksanaan PERDA larangan miras mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat memiliki semangat membumikan nilai-nilai keislaman di Kabupaten Pamekasan dinilai. Kedua, implementasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Larangan di Kabupaten Pamekasan merupakan peraturan untuk memelihara masyarakat Pamekasan agar terhindar dari bahaya karena minuman keras merupakan minuman yang berdampak negatif baik bagi peminumnya maupun bagi orang lain, di samping  juga merupakan impelemantasi peraturan yang berlandaskan norma-norma agama Islam dengan memperhatikan kemaslahatan bagi masyarakat Pamekasan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-12-28

How to Cite

Fu’adi, Setiawan. 2016. “Implementasi Perda Pamekasan ‎ Tentang Larangan Miras ‎ Dalam Prespektif Siyasah Shar’iyyah”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18 (1):85-112. https://doi.org/10.15642/alqanun.2015.18.1.85-112.