@article{Sugiarto_Susilo_Purwanto_2022, title={Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam}, volume={25}, url={https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/1554}, DOI={10.15642/alqanun.2022.25.2.219-232}, abstractNote={<p>Criminal law is a form of protection and maintenance of security from various actions and actions that can be detrimental. This law is further divided into the Civil Law legal system, the Common Law legal system, and the Islamic legal system. The purpose of this paper is to compare positive and Islamic criminal law. This paper concludes that in Indonesian Criminal Law, which originates from the Criminal Code, criminal acts are known as strafbaarfeit or offences. Meanwhile, sanctions for violations are regulated in Article 10 of the Criminal Code, which consists of basic punishments (death, imprisonment, confinement, fines and imprisonment) and additional punishments (revocation of certain rights, announcements of judges and confiscation of certain items). Second, in Islamic criminal law, criminal acts are known as jarimah, which is divided into jarimah hudud, jarimah ta’zir and jarimah qisas. Third, there are several advantages of applying Islamic criminal law, namely increasing psychological behaviour and prevention for those who intend to commit a crime, as well as compensation for losses for victims.</p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>Abstrak: </strong>Hukum Pidana hadir sebagai wujud perlindungan dan terjaganya keamanan dari berbagai perbuatan dan tindakan yang bisa merugikan, yang selanjutnya terbagi menjadi: (1) sistem hukum <em>Civil Law</em>, (2) sistem hukum Common Law, dan (3) sistem hukum Islam. Tujuan dari tulisan ini adalah mengkomparasikan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah: <em>pertama,</em> bahwa dalam Hukum Pidana Indonesai yang bersumber dari KUHP, tindak pidana dikenal dengan <em>strafbaarfeit</em> atau delik. Sedangkan sanksi terhadap delik diatur di dalam Pasal 10 KUHP, yang terdiri atas hukuman pokok (mati, penjara, kurungan, denda dan tutupan) dan hukuman tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, pengumuman hakim dan perampasan barang-barnag tertentu). <em>Kedua</em>,  bahwa dalam hukum pidana Islam, tindak pidana dikenal dengan istilah <em>jarimah, </em>yang terbagi menjadi <em>jarimah</em> <em>hudud</em>, <em>jarimah</em> <em>ta’zir</em> dan <em>jarimah</em> <em>qisas</em>. <em>Ketiga</em>, bahwa Terdapat beberapa kelebihan dari penerapan hukum pidana Islam, yaitu meningkatkan perilaku psikologis dan pencegahan bagi mereka yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan, serta kompensasi kerugian bagi orang yang menjadi korban.</p> <p> </p>}, number={2}, journal={Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam}, author={Sugiarto, Totok and Susilo, Wawan and Purwanto, Purwanto}, year={2022}, month={Dec.}, pages={219–232} }